Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Agustus 2009

BERMULA DARI PENGKAFIRAN, AKHIRNYA PELEDAKAN

BAYAN HAI'AH KIBAR AL-ULAMA FI DZAMMI AL-GHULUWWI FI AT-TAKFIR [Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia Tentang Celaan Terhadap Sikap Ghuluw -ekstrim- Dalam Mengkafirkan Orang Lain]

Markaz Al-Imam Al-Albani Yordania
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Alhalabi Al-Atsari


Pengantar.
Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari'at merupakan sikap ekstrim, dan akan selalu memicu persoalan, yang ujung-ujungnya ialah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan).

Makalah berikut ini diterjemahkan dari sebuah booklet yang dikeluarkan oleh Markaz Al-Imam Al-Albani, Yordania, tentang Bayan Hai'ah Kibar Al-Ulama Fi Dzammi Al-Ghuluwi Fi At-Takfir [Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia Tentang Celaan Terhadap Sikap Ghuluw -ekstrim- Dalam Mengkafirkan Orang Lain].

Lembaga ini diketahui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah. Kemudian penjelasan Lembaga tersebut disajikan ulang dan diberi catatan oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari. Selamat menyimak.

Berikut ini adalah sebuah penjelasan ilmiah yang akurat. Di dalamnya terdapat kupasan yang jeli dan teliti. Mengukuhkan masalah yang teramat penting, bermanfaat bagi sekalian umat dan dapat menolak fitnah yang gelap gulita.

(Atas dasar itu), saya memandang perlu dan penting untuk menyebar luaskannya, sebagai nasihat dan sebagai amanat. Hal itu disebabkan oleh dua alasan.

Pertama
Karena banyak orang yang tidak mengetahuinya dan tidak memahaminya. Sedangkan yang mengetahuinya, tidak mau menyebarluaskannya [1], dan enggan menunujukkannya -kecuali yang mendapat rahmat Allah-

Kedua.
(Juga) karena di dalam penjelasan itu terdapat (usaha telaah) untuk membongkar rahasia keadaan sebagian orang ghuluw yang ekstrim. Yaitu orang-orang yang karena kebodohannya telah membuat citra agama menjadi buruk, dan karena penyimpangannya telah merusak kaum muslimin secara umum.

Padahal Islam -alhamdulillah- jauh lebih tinggi dan lebih agung. Islam lebih memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kebenaran.

Hanya kepada Allah aku memohon, agar Dia menjadikan penjelasan [2] ini bermanfaat bagi orang-orang pada umumnya, maupun secara khusus bagi orang-orang tertentu. Dia Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berfirman.

"Artinya : Takutlah kamu akan suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim saja di antara kamu" [Al-Anfal : 25]

Akhir do'a kami ialah, Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Alhalabi Al-Atsari

PENJELASAN HAI'AH KIBAR AL-ULAMA
Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia [3]
Sesungguhnya Majelis Hai'ah Kibar Al-Ulama, pada pertemuannya yang ke 49 di Thaif, yang dimulai tanggal 2/4/1419H [4] telah mengkaji apa yang kini berlangsung di banyak negeri-negeri Islam dan negeri-negeri lain, tentang takfir (penetapan hukum kafir terhadap seseorang) dan tafjir (peledakan) serta konsekwensi yang diakibatkannya, berupa penumpahan darah dan perusakan fasilitas-fasilitas umum.

Karena berbahayanya persoalan ini, begitu pula akibat yang ditimbulkannya, berupa melenyapkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah, perusakan harta benda yang mestinya terpelihara, menimbulkan rasa takut bagi banyak orang dan menimbulkan keresahan bagi keamanan serta ketentraman orang banyak, maka majelis Hai'ah memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, guna menerangkan hukum sebenarnya dari persoalan tersebut. Sebagai nasihat bagi Allah, bagi hamba-hambaNya dan sebagai pelepas tanggung jawab di hadapan Allah, serta sebagai upaya menghilangkan kerancuan pemahaman di kalangan orang-orang yang kacau pemahamannya.

Maka dengan taufik Allah kami katakan.

PERTAMA
Takfir (menetapkan hukum kafir/mengkafirkan) merupakan hukum syar'i. Tempat kembalinya adalah Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, kembalinya kepada Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, begitupula penetapan hukum kafir.

Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur, berarti kufur akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama.[5]

Karena sumber penetapan hukum pengkafiran kembalinya kepada Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seseorang, kecuali jika Al-Qur'an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas. Maka (mengkafirkan orang) tidak cukup hanya berdasarkan syubhat dan dugaan-dugaan saja, sebab akan berakibat pada konsekwensi hukum-hukum yang berbahaya.

Apabila hukum hudud (pidana) saja dapat terhapus dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti) -padahal konsekwensinya lebih ringan daripada takfir-, apalagi masalah pengkafiran orang, tentu lebih dapat terhapuskan lagi dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti).

Itulah sebabnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai menghukumi kafir kepada seseorang yang tidak kafir. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapapun orang yang mengatakan kepada saudaranya'Hai Kafir', maka perkataan itu akan mengeneai salah satu diantara keduanya. Jika perkataannya benar, (maka benar). Tetapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya" [Muttafaq 'alaih, dari Ibnu Umar].

Kadang di dalam Al-Qur'an dan Sunnah terdapat nash yang dapat difahami darinya, bahwa perkataan ini, perbuatan itu atau keyakinan itu adalah kufur, tetapi orang yang melakukannya tidak kafir, disebabkan adanya penghalang yang menghalangi kekafirannya.

Hukum pengkafiran ini, sama seperti hukum-hukum lainnya. Yaitu tidak akan terjadi, kecuali jika sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada [6] dan penghalang-penghalangnya tidak ada. Umpamanya dalam masalah waris. Sebabnya (misalnya) adalah adanya hubungan kerabat. Kadang-kadang seseorang (yang mempunyai hubungan kerabat) tidak bisa mewarisi disebabkan oleh adanya penghalang, yaitu perbedaan agama. Begitu pula masalah kekafiran. Seorang mukmin dipaksa melakukan perbuatan kufur -misalnya-, maka ia tidak kafir karenanya.

Kadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur disebabkan oleh kesalahan lidah karena sangat gembiranya, atau sangat marahnya atau karena sebab-sebab lainnya. Iapun tidak kafir karenanya. Sebab ia tidak sengaja mengucapkannya. Seperti kisah orang yang mengatakan : "Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu".( Dia tidak kafir -red). Dia salah mengucapkan kalimat itu karena sangat gembiranya (menemukan ontanya yang hilang ditengah kesendiriannya, -red).[7] [Hadits Shahih Riwayat Muslim, dari sahabat Anas bin Malik]

Tergesa-gesa menghukumi kafir terhadap seseorang akan mengakibatkan banyak perkara yang berbahaya. Di antaranya menghalalkan darah dan harta Muslim, dilarangnya saling mewarisi, pembatalan pernikahan dan lain-lain yang merupakan konsekwensi hukum-hukum orang murtad.

Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin boleh lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan syubhat yang sangat sederhana sekalipun ?

Dan apabila ternyata (tuduhan kafir, -red) ini ditujukan kepada para penguasa [8], maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Sebab akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, menebarkan isu kekacauan, mengalirkan darah dan membuat kerusakan terhadap manusia dan negara.

Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penentangan kepada penguasa. Beliau bersabda.

"Artinya : ..Kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata (bawaah), yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah".[Muttafaq 'alaih, dari Ubadah]

[a]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (kecuali jika kalian lihat), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (pengkafiran, -red) hanya berdasarkan dugaan dan isu.

[b]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (kekafiran), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (penentangan terhadap penguasa, -red) hanya karena fasiknya penguasa, walau kefasikannya besar seperti zhalim, meminum khamr, berjudi dan dominan berbuat perkara haram.

[c]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (nyata), memberikan pengertian bahwa tidaklah cukup kekafiran yang tidak nyata. Arti (bawaah) ialah jelas dan nyata.

[d]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (kalian memiliki bukti jelas mengenai kekafiran yang nyata dari Allah). Ini memberikan pengertian bahwa pengkafiran harus berdasarkan dalil yang sharih (jelas dan terang). Dalil itu harus shahih adanya dan sharih (jelas dan terang) pembuktiannya. Sehingga tidak cukup bila dalil itu lemah sanadnya atau tidak tegas pembuktiannya.

[e]. Kemudian sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (dari Allah), memberikan pengertian bahwa perkataan ulama manapun (dalam pengkafiran, -red) tidak bisa dianggap, meski betapapun tinggi ilmu dan sikap amanahnya, apabila perkataannya tidak berdasarkan dalil yang sharih (nyata dan terang) pembuktiannya dan shahih berasal dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ikatan-ikatan syarat-syarat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits) di atas menunjukkan betapa pentingnya permasalahan takfir (pengkafiran terhadap seseorang).

Kesimpulan.
Tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir mempunyai bahaya yang besar. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

"Artinya : Katakanlah. Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan kalian) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (juga mengharamkan) kalian mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang kalian tidak ketahui" [Al-A'raf : 32]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun VII/1424H hal. 45-50, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo, 57183]
__________
Foote Note.
[1]. Sebab banyak di antara persoalan itu yang bagi sebagian orang hanya persoalan 'mana suka'. Jika sesuai dengan hawa nafsu disebar luaskan. Dan jika tidak sesuai, disembunyikan dan ditimbun. Fatwa-fatwa ulama yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka akan dikatakan bahwa ulama yang berfatwa itu tidak mengerti (bodoh terhadap) realitas, situasi dan kondisi atau dikatakan bahwa ulama itu terkontaminasi dengan pemikiran Murji'ah. Demi Allah, ini merupakan bencana besar.
[2]. Penjelasan ini termasuk penjelasan dan fatwa ilmiah dari Hai'ah Kibar Ulama yang paling akhir dibawah kepemimpinan Syaikh Abdul Azi bin Baz Rahimahullah. Penjelasan (fatwa) ini dikeluarkan kurang dari sembilan bulan sebelum beliau wafat. Dan penjelasan ini dimuat di majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Edisi 56 Safar 1420H, langsung setelah beliau wafat.
[3]. Tentang penjelasan lembaga ini, saya (Syaikh Ali Hasan) telah memberikan catatan dan penjelasan pada sebuah risalah tersendiri yang saya beri judul 'Kalimatun Sawa' Fi An-Nushrati Wa Ats-Tsana'i 'Ala Bayan Hai'ah Kibar Al-Ulama, Wa Fatwa Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta' Fi Naqdhi Ghuluwwi At-Tafkir Wa Dzammi Dhalalati Al-Irja'. Risalah ini sedang dicetak, Alhamdulillah. Di dalamnya digabungkan pula Fatwa Lajnah Da'imah tentang celaan terhadap firqah Murji'ah dan faham Murji'ah.
[4]. Wafatnya guru kami, Syaikh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, ialah pada tanggal 27/1/1420H
[5]. Sesungguhnya kufur terbagi menjadi dua. Kufur asghar (kecil), tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar (besar), mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kufur akbar ini ada beberapa macam, yaitu : menghalalkan (terhadap perkara yang jelas haramnya,-red), penolakan, pengingkaran, pendustaan, (menolak untuk percaya), munafik, dan ragu-ragu (terhadap kebenaran yang sudah jelas, -red). Dalam hal ini ada beberapa sebab yang dapat menjerumuskan ke dalam kufur akbar itu. Yaitu sebab-sebab yang berupa perkataan, perbuatan dan keyakinan.
[6]. Pada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa XIV/118 terdapat penjelasan tentang syarat-syarat itu. Beliau Rahimahullah, berkaitan dengan hukum orang yang berbicara tentang kekafiran, telah mengatakan : "Adapun bila orang tersebut : (1) mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia (2) dengan senang hati (tidak terpaksa) dan (3) sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya ; maka inilah yang perkataanya terhitung." (maksudnya, pengkafiran terhadap orang itu dapat dianggap). Saya (Syaikh Ali Hasan) berkata, "Sebagai kebalikannya adalah penghalang-penghalangnya".
[7]. Jadi kegembiraan yang luar biasa itulah yang menjadi sebab adanya penghalang yang menghalangi hukum kafir terhadapnya, yaitu : ketidak sengajaan. Maksudnya, ia tidak bermaksud melakukan kekafiran. Perhatikanlah ini hendaknya. Jika tidak, sesungguhnya orang yang sengaja -dan tanpa ada unsur paksaan- mengucapkan perkataan sejenis yang dapat menyebakan kekafiran -yaitu yang sama sekali berlawanan dengan keimanan dari segala sisi- baik secara ucapan maupun secara perbuatan, misalnya ; mencaci Allah atau RasulNya atau yang semisalnya, maka orang ini kafir, keluar dari agama. Murtad.
[8]. Yaitu para penguasa Muslim -semoga Allah memperbaiki negara dan hamba Allah- melalui tangan mereka. Tentang dalil yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menyimpang untuk mengkafirkan para penguasa secara total, yaitu firman Allah : "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oelh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir".[Al-Maidah : 44]. Maka tidak ada jawaban mencakup yang lebih indah dari pada perkataan Imam Ahmad Rahimahullah. (Beliau berkata) : "(Maksud ayat itu ialah), kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Seperti halnya iman, sebagaimana lebih rendah dari sebagian yang lain (bertingkat-tingkat, -red), demikian pula kufur. Sampai akhirnya datang suatu bukti yang tidak diperselisihkan lagi didalamnya". (Termuat dalam) Majmu' Fatawa Syaikhul Islam VII/254

KEDUA
Apa yang timbul dari keyakinan salah ini ?
Yaitu menghalalkan darah, perusakan kehormatan, perampasan harta milik orang-orang tertentu atau orang-orang umum, peledakan tempat-tempat hunian serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan.

Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari'at berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum musilimin. Sebab di dalamnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa manusia yang terpelihara, perusakan terhadap kehormatan harta benda, perusakan terhadap kehormatan keamanan dan ketentraman. (Perusakan terhadap) hak hidup orang banyak secara aman dan tenteram di rumah-rumah mereka, di tempat-tempat mata pencaharian mereka, di saat keberangkatan mereka pada pagi hari dan di saat kepulangan mereka pada sore hari. Juga perusakan terhadap kepentingan-kepentingan umum yang selalu dibutuhkan oleh orang banyak dalam kehidupan mereka.

Padahal Islam telah memeberikan pemeliharaan kepada kaum muslimin berkaitan dengan harta benda, kehormatan dan jiwa raga mereka. Islam mengharamkan perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya.

Bahkan di antara hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya ialah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada haji wada'.

"Artinya : Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta benda kalian dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haram (mulia)nya hari kalian (hari haji wada') ini, di bulan kalian ini dan di negeri (tanah haram) kalian ini".

Akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup sabdanya.

"Artinya : Ketahuilah, adakah aku telah menyampaikan ? Ya Allah saksikanlah" [Muttafaq 'alaih, dari Abi Bakrah]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

"Artinya : Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya dan kehormatannnya".[Hadits Riwayat Muslim, dari Abu Hurairah]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula.

"Artinya : Takutkah kalian akan kezhaliman, sesungguhnya kezhaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat". [Hadits Riwayat Muslim, dari Jabir]

Sesungguhnya Allah telah memberikan ancaman sangat keras terhadap orang yang membunuh seseorang yang terpelihara jiwanya. Berkenan dengan jiwa seorang mukmin, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya iahal Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Kemudian berkenan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin, jika dibunuh secara tidak sengaja, Allah berfirman.

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memiliki hamba sahaya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [An-Nisaa : 92]

Apabila orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin dibunuh secara tidak sengaja harus ada pembayaran diat (ganti rugi) dan memerdekakan hamba sahaya oleh si pembunuh, maka apalagi jika ia dibunuh secara sengaja. Jelas kejahatannya lebih berat dan dosanya lebih besar.

Dan sesunguhnyalah terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai) maka ia tidak akan mencium baunya surga". [Muttafaq 'alaih, dari Abdullah bin Amr]

KETIGA
Sesungguhnya jika sebuah majlis menyatakan ketetapan hukum kafir terhadap manusia -tanpa bukti dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tanpa menyebutkan bahayanya penyebutan hukum itu karena mengandung akibat buruk dan dosa, berarti majelis tersebut tengah mengumumkan kepada dunia, bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Begitu pula apa yang tengah berlangsung di bebagai negeri berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, peledakan tempat-tempat hunian, kendaraan-kendaraan, fasilitas-fasilitas umum maupun khusus, serta perusakan bangunan-bangunan, semua itu merupakan tindakan kriminal. Islam berlepas diri dari tindakan semacam itu.

Demikian juga setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhirat-pun berlepas diri dari tindakan seperti itu. Tindakan-tindakan tersebut tidak lain hanyalah tindakan orang yang mempunyai pemikiran menyimpang dan aqidah sesat. Dia sendirilah yang memikul dosa dan kejahatannya. Tindakannya itu tidak bisa dibebankan kepada Islam dan tidak pula kepada kaum muslimin yang berpegang pada petunjuk Islam, berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah dan berpegang teguh pada tali Allah yang kokoh.

Tindakan-tindakan tersebut murni merupakan perusakan dan kejahatan. Syari'at serta fitrah menolaknya. Oleh karenanyalah, nash-nash syari'at telah datang untuk mengharamkannya dan memperingatkan agar tidak mempergauli para pelaku tindakan demikian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, "Bertaqwalah kepada Allah !", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) nerakah Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya".[Al-Baqarah : 204-206]

(Intinya) kewajiban seluruh kaum muslimin -dimanapun mereka berada- ialah saling ingat-mengingatkan dalam hal kebenaran, saling menasihati, saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, amar ma'ruf nahi munkar- dengan cara hikmah (bijaksana) serta nasihat yang baik, dan memberikan bantahan dengan cara yang lebih baik.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya".[Al-Ma'idah : 2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana".[At-Taubah : 71]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menepati kesabaran".[Al-Ashri : 1-3]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Agama adalah nasihat" (Rasullullah mengatakannya tiga kali). Ditanyakan oleh sahabat : "Bagi siapa, wahai Rasulullah ?". Beliau menjawab, "Bagi Allah, bagi kitabNya, bagi RasulNya, bagi para pemimpin umat Islam dan bagi umumnya umat Islam" [Hadits Riwayat Muslim dari Tamim Ad-Dari. Imam Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dalam kitab Shahih-nya, tanpa menyebutkan sahabat]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan kaum mukminin dalam (hubungan) saling cinta, saling kasih sayang dan saling lemah lembutnya, ibarat satu tubuh, apabila salah satu anggauta tubuh mengeluh karena sakit, maka seluruh anggauta tubuh lainnya akan ikut tidak bisa tidur dan merasa demam".[Muttafaq 'Alaih, dari An-Num'an bin Basyir]

(Demikianlah), ayat-ayat serta hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala -dengan nama-namaNya yang husna dan dengan sifat-sifatNya yang mulia- agar Dia mencegah seluruh kaum muslimin dari kesengsaraan.

Kami memohon agar Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada seluruh pemegang kendali kekuasaan kaum muslimin untuk melakukan apa yang baik bagi umat dan negara, serta melakukan pemberantasan terhadap segala kerusakan serta para perusaknya.

Kami memohon agar Allah memenangkan agamaNya dan meninggikan kalimatNya melalui para pemegang kendali kekuasaan itu. Juga agar Allah memperbaiki keadaan seluruh umat Islam di manapun mereka berada, serta memenangkan kebenaran melalui mereka. Sesungguhnya Allah adalah pemilik semua itu dan Maha Kuasa untuk melakukannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat serta salamNya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun VII/1424H hal. 45-50, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo, 57183]

Sumber : Almanhaj.or.id

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman

HUKUM PENGKAFIRAN DAN PEMBOMAN


Oleh
Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia



Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang mengambil petunuk dengan petunjuk.

Amma ba'du.
Majelis Kibarul Ulama telah mempelajari pada daurah yang ke-49, yang diselenggarakan di Thaif, dimulai dari tanggal 2 Rabiul Tsani 1419H, tentang pengkafiran dan pemboman yang marak terjadi di negeri Islam dan selainnya. Dan juga menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya bangunan-bangunan.

Dengan memperhatikan bahaya serta dampak negatife yang ditimbulkan perbuatan tersebut seperti menelan korban yang tidak berdosa, melenyapkan harta benda, timbulnya ketakutan di antara manusia, was-was terhadap diri serta tempat mereka, maka majelis Kibarul Ulama mengeluarkan penjelasan berkaitan dengan hukum tersebut sebagai bentuk nasehat kepada Allah dan para hamba-Nya, bentuk tanggung jawab serta menyingkap kesamaran dalam pemahaman terhadap orang yang masih belum jelas akan hal ini, maka kami menyatakan wa billahi at taufiq.

Pertama.
Pengkafiran termasuk hukum syar'i yang sumbernya berasal dari Allah dan RasulNya. Seperti juga halnya penghalalan, pengharaman, dan kewajiban kembali kepada Allah dan RasulNya, demikian pula pengkafiran. Namun tidaklah setiap perbuatan yang disifati dengan kekafiran baik perkataan maupun perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Ketika hukum pengkafiran dikembalikan kepada Allah dan RasulNya, maka tidak dibenarkan untuk mengkafirkan seseorang kecuali yang telah jelas-jelas dikafirkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tidaklah cukup hanya dengan syubhat atau persangkaan semata, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Dan jika hukuman saja bisa ditolak hanya karena syubhat (pada hal dampaknya lebih ringan dari dampak yang ditimbulkan oleh pengakfiran), maka pengkafiran lebih utama lagi.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan perbuatan menghukum seseorang dengan kekafiran padahal ia tidaklah demikian, beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya 'wahai kafir' maka sungguh (perkataanya) kembali kepada salah satu dari mereka jika ia berkata benar, jika tidak maka akan kembali padanya" [Muttafaq 'alaihi dari Ibnu Umar] [1]

Telah disebutkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bisa dipahami bahwasanya perkataan, perbuatan atau keyakinan ini merupakan kekufuran, akan tetapi pelakunya tidak divonis kafir karena adanya penghalang. Hukum ini sebagaimana hukum-hukum lain yang tidak akan bisa sempurna kecuali dengan adanya sebab, syarat dan tidak adanyanya penghalang. Contohnya dalam masalah warisan, di antara sebab seseorang menerima warisan adalah karena hubungan kekeluargaan, namun terkadang ia tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama. Begitu pula kekafiran ia dibenci karena perbuatannya tapi tidak dikafirkan.

Terkadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur karena meluapkan kegembiraan, kemarahan atau semisalnya tetapi ia tidak divonis kafir –karena ia tidak bermaksud demikian- seperti kisah seorang yang berkata : "Wahai Allah, engkau adalah hambaku sedangkan aku adalah tuhanmu, ia telah salah karena meluapnya kegembiraannya" [Diriwayatkan oleh Anas bin Malik] [2]

Terburu-buru dalam hal mengkafirkan memberikan dampak yang sangat berbahaya seperti penghalalan darah dan harta, tercegah atas warisan, batalnya pernikahan serta selainnya yang meupakan dampak kemurtadan.

Bagaimana bisa hal itu dibenarkan atas seorang mukmin, hanya karena syubhat yang rendah (ringan) ?

Jika hal ini terjadi kepada pemimpin maka akan lebih parah lagi, ia akan berlaku sewenang-wenang, mengangkat senjata, merebaknya kekacauan, tertumpahnya darah dan kerusakan peduduk serta negeri. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, kita untuk menentang para pemimpin, beliau bersabda.

"Artinya : …… kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas, kalian memiliki hujjah dari Allah" [Muttafaq 'alaihi dari Ubadah] [3]

Perkataan beliau, "kecuali jika kaian melihat". Tidaklah cukup hanya karena persangkaan dan kabar yang beredar.

Perkataan beliau, "kekufuran" : Tidaklah cukup hanya dengan kefasikan –walaupun besar- seperti juga kezhaliman, minum khamr, bermain judi dan segala bentuk keharaman.

Perkataan beliau, "jelas". Tidaklah cukup jika bukan kufur yang jelas atau yang sharih (terang).

Perkataan beliau, "kalian memiliki hujjah dari Allah" bahwasanya harus dengan dalil yang sharih (terang) yaitu yang jelas serta tetap dalilnya dan tidaklah cukup dengan dalil yang memiliki sanad yang lemah dan tidak pula dalil yang rancu (tidak jelas).

Perkataan beliau, "dari Allah" bahwasanya tidak bisa dijadikan dalil (ibrah) perkataan seorang ulama walaupun ia telah mencapai derajat yang tinggi dalam ilmu dan amanah, jika perkataanya tersebut bukan berdasarkan dalil yang sharih (terang) lagi benar dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ukuran ini menujukkan bahwasanya permasalahan tersebut sangat penting.

Kesimpulan : Sesungguhnya tergesa-gesa dalam mengkafirkan memiliki bahaya yang besar sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alas an yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui" [Al-A'raf : 33]

Kedua.
Akibat yang ditimbulkan oleh keyakinan yang salah ini seperti penghalalan darah, terinjak-injaknya kehormatan, terampasnya harta secara khusus atau umum, pemboman pemukiman dan kendaraan, dan peledakan gedung-gedung. Kesemuanya ini –dan yang semisalnya- diharamkan menurut syariat (ijma kaum muslimin) karena menjadi penyebab hilangnya hak orang, yang tidak berdosa, hilangnya hak harta, hilangnya hak rasa aman dan menetap, dan haknya orang-orang yang damai lagi sentosa yang hidup di perumahan dan lingkungan mereka, hilangnya hak mendapatkan suasana pagi dan sore hari, dan hilannya kepentingan-kepentingan umum yang harus ada pada manusia.

Islam menjaga harta-harta kaum muslimin, kehormatan, badan (jiwa) dan mengharamkan perbuatan merampasnya serta sangat menekannkan hal-hal tersebut. Termasuk hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya :

"Artinya : Bahwasanya darah, harta, dan kehormatan kalian aku haramkan seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri kalian ini' kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Apakah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah saksikanlah" [ Muttafaq 'alaihi dari Abi Bakrah] [4]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap muslim dengan muslim yang lain diharamkan ; darahnya, hartanya serta kehormatannya" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah] [5]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir] [6]

Allah juga telah menjanjikan adzab yang pedih bagi siapa saja yang membunuh nyawa yang tidak berdosa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang hak orang-orang mukmin.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, keka ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'la berfirman tentang orang-orang kafir –yang memiliki perjanjian perlindungan dalam hukum pemubunuhan tidak disengaja-

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin" [An-Nisa : 92]

Dan jika membunuh seorang kafir yang memiliki perlindungan terhadap kemanannya saja dikenakan diyat dan kafarat, bagaimana jika ia (kafir) dibunuh secara sengaja ? Jika demikian tindakan tersebut lebih parah dan dosanya lebih besar.

Dan telah shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang yang dalam perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga" [Muttafaq 'alaihi dari Abdullah bin Amr] [7]

Ketiga.
Bahwasanya setelah Majelis Kibarul Ulama menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa didasari oleh petunjuk dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya serta bahaya memutlakkan hal tersebut sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk, maka diumumkan kepada dunia bahwasanya Islam berlepas diri dari orang yang berkeyakinan salah seperti ini, dan hal-hal yang terjadi di beberapa negeri seperti pertumpahan darah orang tak berdosa, peledakan perumahan dan kendaraan serta bangunan-bangunan milik sawasta maupun pemerintah dan penghancuran gedung-gedung merupakan tindakan kriminalitas dan Islam berlepas darinya.

Begitulah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir yaitu berlepas diri darinya. Sesungguhnya tindakan tersebut datang dari orang yang memiliki pemikiran menyimpang serta aqidah yang sesat. Ia memikul dosa dan kejahatannya sendiri, dan tidak dipandang perbuatannya oleh Islam dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Islam berpegang teguh kepada Kitabullah dan As-Sunnah serta berpegang kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan tersebut murni tindakan kriminalitas yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh sebab itu nash syariat telah mengharamkannnya sebagai peringatan dari berkawan dengan pelaku tindakan tersebut.

"Artinya : Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjlalan di bumi untuk mengdakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dam binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan padanya , dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan" [Al-Baqarah : 204-206]

Wajib bagi setiap muslimin di mana saja berada untuk saling menasehati dalam kebenaran, tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah : 2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" [At-Taubah : 71]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" [Al-Ashr : 1-3]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Agama itu nasehat" (tiga kali), dikatakan : bagi saiapa, Ya Rasulullah ? Ia bersabda : "Bagi Allah, kitabNya, Rasul-RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan manusia secara umum" [Telah lewat Takhrijnya]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan saling menyayangi, bagaikan satu tubuh apabila adal satu bagian tubuh yang sakit maka akan menjalar kebagian tubuh yang lain sehingga turut tidak bisa tidur dan merasa demam" [8]

Ayat-ayat dan hadits-hadits –yang bermakna seperti ini- banyak sekali.

Kita memohon kepada Allah dengan namaNya yang indah dan sifatNya yang tinggi, agar Dia mengangkat bencana dari kaum muslimin, membeerikan petunjuk kepada para pemimpin yang padanya kebaikan penduduk dan negeri, serta menumpas kerusakan beserta pelakunya, dan semoga Allah menjadikan para pemimpin sebagai penolong agamaNya, meningggikan kalimatNya dan semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin –seluruhnya- di setiap tempat dan semoga Allah menjadikan mereka penolong kebenaran.

Sesungguhnya Allah pemilik yang demikian itu serta berkuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_________
Footenotes
[1] Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab, bab : Man Kafara Akhahu Bi Ghairi Ta'wil Fa Huwa Kama Qala, hadits no. 6104. Imam Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Bayan Hali Iman Man Qala Li Akhihi Al-Muslim Ya Kafir, hadits no. 60.
[2] Di kitab At-Taubah, bab : Fii Al-Hadh Ala At-Taubah Wa Al-Farh Biha, hadits no. 2747
[3] Telah Lewat Takhrijnya
[4] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Hajj, bab Al-Khutbah Ayyama Mina, hadits no. 1741. Muslim di kitab Al-Qasamah Wal Muharibina, bab : Tagfizh Tahrim Ad-Dima Wal A'rad Wal Amwal hadits no. 1679
[5] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab : Tahrimu Zhulm Al-Muslim Wa Khuzulih Wahtiqorihi hadits no. 2564
[6] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tahrimu Azh Zhulm hadits no. 2578
[7] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Jizyah, bab Itsmun Man Qatala Muahidan Bighairi Jarmin, hadits no. 3166, saya tidak mendapat dalam shahih Muslim.
[8] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Adab, bab Rahmah An Naas Wa Al-Bahaim hadits no 6011, dan Imam Muslim di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tarahum Al-Mukminina Wa Ta'Athufihim hadits no 2586


Sumber : Almanhaj.or.id

Rabu, 12 Agustus 2009

Akankah Perbedaan Menjadi Perpecahan ?

Memeluk agama Islam adalah mudah anda hanya tinggal mengucapkan dua kalimat syahadat, beres sudah. Tetapi konsekuensi dari dua kalimat tersebut sangatlah beragam tergantung pemahaman anda masing-masing. Masalah yang umum dialami mualaf adalah pertanyaan menganut madzab apa dalam beribadah/fikih. Memang mayoritas ulama Indonesia menganut madzhab Syafii. Tetapi dalam kenyataannya sedikit sekali kajian tentang kitab-kitab beliau. Padahal kitab Al Umm adalah kitab utama dalam madzhab Beliau. Apalagi kitab Al Muwatho karya Imam Malik RA, Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Abu Hanifah.

Terus bermadzhab apakah kita ? Jawabnya tentu saja bermadzhab kepada Rasululloh SAW. Sebuah jawaban yang cukup simple. Karena semua ajaran Islam memang bermuara pada Rasululloh SAW. Pertanyaan berikut adalah bagaimana caranya ? Caranya adalah dengan mengamalkan semua hadits-hadits shahih. Bukan hadits dhoif apalagi maudlu. Terus bagaimana dengan hadits hasan ? Jawabannya adalah boleh selama tidak bertentangan dengan hadits shahih.

Terus bagaimana jika ada perbedaan yang timbul dalam pengamalan hadits-hadits shahih tersebut ? Jawabnya sah-sah saja. Hal tersebut mengingatkan saya akan sebuah kisah dari Imam Hasan Al Bana ketika ditanya muridnya tentang bacaan Al Fatihah dalam Sholat berjamaah. Bagi yang bermadzhab Syafii membaca Al Fatihah bagi makmum adalah suatu keharusan, sedangkan bagi yang bermadzhab Maliki cukuplah bacaan imam saja bagi makmum. Padahal hukum membaca Al Fatihah dalam sholat adalah Wajib bukan Sunnah. Tapi semua orang memakluminya.

Juga pernah ku mendengar dari guruku sewaktu kecil, Beliau bercerita tentang ahlak Imam Ahmad bin Hambali ketika Imam Ahmad pergi ke rumah gurunya Imam Syafii. Pendapat beliau adalah tidak perlunya doa qunut pada sholat subuh, sedangkan gurunya Imam Syafii mewajibkannya amalan tersebut. Tetapi Imam Ahmad melakukan qunut hanya untuk menghormati gurunya (Imam Syafii). Alangkah indahnya akhlaq Beliau.

Tetapi sekarang banyak perbedaan kecil yang memicu perselisihan timbul di lingkungan kita. Masing-masing tidak mau mendengar dan mencari bersama dasar hukum yang lebih baik. Kemudian diamalkan bersama.

Contohnya adalah bacaan dalam kitab Al Barjanji, di satu pihak mereka bilang membaca shalawat kepada Rasululloh dan di pihak yang lain itu adalah bid’ah dengan berpendapat bahwa semua amalan/ibadah yang bertujuan mendapatkan pahala harusnya berdasarkan petunjuk dari Rasul SAW.

Pendapat saya pribadi sebagai orang awam adalah mengacu pada metode di atas. Yaitu adakah bacaan sholawat nabi yang diajarkan oleh Rasul SAW yang mulia. Ternyata ada, bacaanya persis seperti dalam tahiyat ketika sholat. Bukannya bermaksud mengecilkan peran Syaikh Al Barjanji, tetapi cukuplah dengan apa-apa yang diajarkan oleh Rasul SAW. Karena pada kenyataannya ketika kecil di daerah kelahiran (Juwana-Pati), setiap malam jumat selalu membaca kitab Al Barjanji tersebut. Tetapi seingat penulis hal tersebut tidak pernah disuruh oleh guru kami (semoga Allah memberkahi beliau). Apalagi sekarang beliau adalah sebagai seorang yang terkemuka di kabupaten Pati. Seandainya kami tidak membacapun tidak pernah ditegur ketika itu. Sedangkan kalau tidak ikut mengaji kitab Nahwu Shorof apalagi Fathul Bari, beliau sering menegurnya.

Disisi lain, ada yang menisbatkan pendapatnya berdasarkan perkataan gurunya tanpa ada filter atau menelan mentah-mentah tanpa memberikan dalil-dalil sehingga membuat orang lain terperangah. Apalagi disampaikan dengan cara-cara yang tidak simpatik.

Semoga saja kita lebih teliti dan kritis dalam menanggapi suatu masalah. Dan semoga Allah SWT memberikan kekuatan untuk menerima dan mengamalkan suatu kebenaran yang kita terima meskipun bertolak belakang dengan kebiasaan kita.

Semoga Allah menjadikan Indonesia lebih baik.

Selasa, 28 Juli 2009

Problem : Mengapa Doa Tidak Terkabul

Agama Islam menyuruh penganutnya supaya selalu bermohon kepada Allah swt. Setiap doa yang terbit dari hati yang tulus ikhlas akan diperkenankan oleh Allah Yang Maha Pemurah.

Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 186 yang bermaksud:
Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang aku (Allah) maka (jawablah) bahawa aku ini hampir. Aku memperkenankan doa orang yang memohon apabila dia (sungguh-sungguh) bermohon kepadaKu. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, semoga mereka selalu mendapat panduan yang baik .

Ramai manusia mengeluh bahawa doanya masih belum diperkenankan Tuhan. Setiap pagi dan malam dia menadahkan tangan bermohon kepada Allah tetapi apa yang dimintanya tidak kunjung tiba.

Timbul pertanyaan di dalam hatinya : Kenapakah permohonannya itu masih belum dikabulkan Tuhan? Jarang orang yang berusaha untuk melakukan penelitian apakah sebab-sebabnya.

Pada hakikatnya sebab-sebabnya itu banyak terletak pada diri si pemohon itu sendiri. Kerana salah satu syarat yang penting untuk mendapat pengkabulan doa dari Ilahi haruslah doa itu disertai denagn hati yang khusyuk, bukan berdoa hanya di mulut sahaja. Tidak ada ertinya mulut yang kumat kamit sehingga kering tekak tetapi hati menerawang ke alam lain, jiwa tidak khusyuk mengadap Ilahi.

Dalam salah satu hadis dijelaskan bagaimana sifat dan bentuk doa yang diperkenankan Allah.
Sabda Rasulullah saw yang bermaksud : Apabila kamu meminta kepada Allah bermohonlah dalam keadaan kamu yakin sepenuhnya akan dikabulkan Tuhan. Allah tidak memperkenankan doa seorang hamba yang hatinya lalai.

Dari hadis tersebut, ditegaskan oleh Rasulullah saw supaya setiap orang yang berdoa harus yakin bahawa doanya akan diperkenankan Tuhan sama ada segera atau lambat. Yakin itu akan timbul apabila seluruh jiwa dan raga dipusatkan mengadap Ilahi.

Salah seorang ulama sufi yang terkemuka iaitu Ibrahim Bin Adham yang hidup pada abad kelapan, pernah memberikan huraian tentang sebab-sebab doa seseorang tidak diperkenankan Tuhan. Tatkala berkunjung ke Basrah, beliau menerima pertanyaan dari sebahagian penduduk : Kenapakah nasib kami masih belum berubah, pada hal kami selalu berdoa, sedangkan Allah menjanjikan dalam al-Quran akan memperkenankan doa setiap orang yang bermohon? Ibrahim Bin Adham memberikan jawapan bahawa sebab-sebabnya ada 10 macam, iaitu:

Yang pertama : Kamu tidak menunaikan hak-hak Allah. Kamu kenal Allah tetapi tidak memenuhi hak-haknya. Hak Allah swt yang paling utama ialah untuk disembah. Setiap orang wajib mensyukuri nikmat yang dilimpahkan Allah kepadanya dengan jalan menyembahnya dengan sebenar-benar erti ibadah.Bagaimanakah Tuhan akan memperkenankan doa seseorang hamba kalau Tuhan mengatakan supaya dia berjalan ke kanan tapi masih ditempuhnya jalan ke kiri.

Kedua : Kamu tidak mengamalkan isi al-Quran. Kamu senantiasa membaca al-Quran tapi tidak kamu amalkan isi-isinya. Kitab Suci al-Quran senantiasa dibaca, dilagukan dengan bermacam-macam lagu tetapi isinya tidak dipelajari dan dihayati. Kalau pun ada satu dua ayat yang dapat difahamkan tidak pula diamalkan bahkan kadang-kadang sengaja dilanggar.

Ketiga : Kamu tidak mengamalkan sunnah Rasulullah saw. Kamu selalu mendakwa cinta kepada Rasulullah saw tapi kamu tinggalkan sunnahnya. Rasulullah saw menunjukkan jalan yang lurus tapi tidak sedikit manusia yang memilih jalan yang bengkok. Kadang-kadang ada juga yang katanya mengikuti Sunnah Rasul tapi apa yang dikerjakannya itu bertentangan dengan apa yang dilakukan atau digariskan oleh Rasulullah saw, masih lagi mengikuti perkara-perkara khurafat yang bukan dari al-Quran atau as-Sunnah yang sahih.

Keempat : Kamu patuh kepada syaitan. Kamu sentiasa menyatakan bermusuh dengan syaitan tapi kamu patuhi dia. Syaitan itu adalah musuh manusia yang selalu berusaha menjatuhkan anak Adam ke lembah kehinaan dengan jalan mempengarohi nafsu manusia yang jelik. Dalam pergaulan hidup sehari-hari kebanyakkan manusia berlutut kepada syaitan dengan memperturutkan hawa nafsu yang buruk. Seharusnya manusialah yang menguasai nafsunya dan dengan sikapnya itu dia akan berjaya mengalahkan godaan syaitan.

Kelima : Kamu menerjunkan diri sendiri ke jurang kebinasaan. Kamu selalu berdoa supaya terhindar dari api neraka tapi kamu limparkan dirimu sendiri ke dalamnya. Iaitu kebanyakkan manusia ingin memasuki pintu kebahgiaan tapi sebaliknya dia sendiri seolah-olah mengunci pintu itu. Dia tidak mahu mengerjakan kebajikan tapi selalu bergelumang dengan perbuatan dosa dan maksiat.

Keenam : Ingin masuk Syurga tapi tidak beramal. Iaitu kamu berdoa untuk masuk Syurga tapi kamu sendiri tidak beramal untuknya.

Ketujuh : Sedar akan mati tapi tidak bersiap-siap untuk menghadapinya. Kamu mengatakan bahawa kematian itu pasti datang tapi tidak pula mempersiapkan diri menghadapinya. Kamu mengakui dan insaf bahawa hidup di dunia ini hanya sementara sahaja sedangkan hidup yang abadi ialah di akhirat kelak, namun demikian kamu tidak mengerjakan amal saleh yang akan menjadi anak kunci membuka pintu kehidupan yang abadi itu.

Kelapan : Kamu melihat cacat orang lain, cacat sendiri tidak nampak. Kamu sibuk memikirkan dan mengurus aib saudara-sudaramu, tapi kamu tidak melihat aib kamu sendiri . Orang yang demikian selalu menuding jari kepada orang lain tapi amat jarang menghadapkan telunjuknya ke dadanya sendiri.

Kesembilan : Kamu mengecap nikmat tetapi tidak bersyukur. Kamu makan nikmat Ilahi tapi kamu tidak bersyukur atas kurnia itu. Sejak kecil manusia menikmati nikmat Ilahi dan beratus-ratus kurniaan yang lainnya tapi tidak berterima kasih, malah kadang-kadang membangkang menunjukkan sikap bongkak dan lupa daratan.

Kesepuluh : Kamu menguburkan jenazah tapi tidak menginsafkan diri. Kamu turut menguburkan orang yang mati tapi kamu sendiri tidak mengambil iktibar dari peristiwa itu. Iaitu kalau ada orang yang meninggal dunia kamu selalu tidak ketinggalan turut menghantar jenazah itu sampai ke kubur, tapi malang sekali jarang kamu mengambil pelajaran dari kejadian itu, bahawa apabila hari ini kita turut menghantar orang ke kubur, mungkin esok lusa kita sendiri akan dihantar orang.

Demikianlah sepuluh sebab doa seseorang tidak diperkenankan Allah menurut butir-butir hikmah Ibrahim bin Adham. Ini seharusnya mengetuk pintu hati setiap mukmin untuk membuat penilaian dan mengenal diri sendiri. Moga-moga Allah menjadikan kita orang-orang mukmin yang melaksanakan kewajipan-kewajipan kita dengan ikhlas dan yakin.

Sumber:

Pokok-Pokok Pendidikan Anak

Ada banyak isyarat di dalam Al-Qur'an yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Satu dari sekian banyak isyarat itu adalah tentang pokok-pokok pendidikan anak yang dilakukan oleh seorang ahli hikmah yang bernama Luqman. Allah Swt mengabadikan keberhasilan Luqman dalam mendidik anak-anaknya di dalam surat Luqman atau surat 31.

Dalam tulisan yang singkat ini, ada 3 ayat yang perlu kita ambil sebagai pokok-pokok pendidikan dari orang tua terhadap anak-anaknya. Allah berfirman yang artinya:

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnyadalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka kuberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Luqman berkata): "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi dan berada dalam batu atau di langit tau di bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui (QS 31:13-16).

TIGA POKOK

Dari ayat di atas, sekurang-kurang ada tiga pokok pendidikan yang harus ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya.

1. Memiliki Tauhid Yang Mantap.

Memiliki tauhid atau iman yang mantap merupakan sesuatu yang amat penting dalam kehidupan seorang muslim. Dengan iman yang mantap, seseorang akan memiliki akhlak yang mulia sebagaimana Rasulullah bersabda: Mukmin yang sempurna imannya, bagus akhlaknya (HR. Tirmidzi). Disamping itu dengan iman yang mantap, seorang mukmin akan memiliki rasa malu sehingga dia tidak mau melakukan hal-hal yang bernilai maksiat sebagaimana sabda Rasulullah Saw: Malu itu cabang dari iman. Dengan iman yang mantap, seorang mukmin juga suka memakmurkan masjid, baik membantu pembangunannya secara fisik, memelihara kebersihan masjid itu, melaksanakan berbagai aktivitas yang bermanfaat dan tentu saja suka shalat berjamaah di masjid, Rasulullah Saw bersabda: Apabila kamu melihat seseorang membiasakan datang ke masjid, maka saksikanlah dia itu sebagai seorang mukmin (HR. Tirmidzi dan Hakim).

Masih begitu banyak sifat-sifat mukmin yang tidak mungkin kita sebutkan dalam tulisan yang singkat ini, tegasnya dengan iman yang mantap, seseorang dengan senang hati akan menjalankan ketentuan-ketentuan Allah Swt dalam kehidupan ini, yang diperintah akan selalu dikerjakannya dan yang dilarang akan ditinggalkannya. Oleh karena itu, dalam awal pembinaan para sahabatnya, Rasulullah Saw lebih memprioritaskan pembinaan iman dan sebagaimana yang dilakukan Luqman terhadap anaknya, maka setiap orangtua pada zaman sekarang juga harus memanamkan keimanan yang mantap kepada anak-anaknya, dengan iman yang mantap itu dijamin sang anak akan berlaku baik, dimanapun dia berada, kemanapun dia pergi dan bagaimanapun situasi dan kondisinya.

2. Berbuat Baik Kepada Orang Tua.

Disamping iman yang mantap, yang harus ditanamkan oleh orangtua terhadap anaknya adalah berbuat baik kepada orang tua. Karena itu kepada para sahabatnya, Rasulullah Saw juga menekankan agar mereka berbuat baik kepada orang tuanya, maka ketika ada sahabat bertanya tentang siapa yang harus dicintainya dalam hidup ini, beliau menjawab: "Allah dan Rasul-Nya". Lalu sahabat itu bertanya lagi: "siapa lagi ya Rasul". Rasul menjawab: "ibumu", jawaban ini dikemukakan Rasul hingga tiga kali baru setelah itu: "bapakmu". Terhadap orang tua, jangankan sampai memukul atau menyakiti secara fisik, berkata "ah" saja sebagai penolakan terhadap keinginannya yang baik tidak boleh kita lakukan karena hal itu sangat menyakitkan orang tua, Allah berfirman yang artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia (QS 17:23).

Meskipun demikian, di dalam surat Luqman diatas ditegaskan bahwa berlaku baik kepada orang tua tetap tidak boleh melanggar prinsip tauhid yang harus mentaati Allah diatas segalanya, maka bila perintah dan keinginan orang tua bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, maka keinginan dan perintah itu tidak boleh kita penuhi, tapi tetap harus berlaku baik kepada orang tua.Ketaatan kepada orang tua punya arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan taat pada orang tua, insya Allah seorang muslim akan memperoleh keberkahan dalam hidupnya karena Allah akan ridha kepadanya, dan bila seseorang dimurkai oleh orang tuanya, maka Allah juga tidak meridhainya. Rasulullah Saw bersabda: Ridha Allah terletak pada ridha orang tua dan kemurkaan Allah terletak pada kemurkaan orang tua.

3. Bertanggung Jawab Dalam Berbuat.

Pokok pendidikan anak yang ketiga yang ditanamkan Luqman kepada anaknya adalah rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya di dunia ini, karena seluruh yang dilakukan oleh manusia akan ada pertangungjawabannya di akhirat atau ada balasannya, amal baik akan di balas dengan kebaikan dan amal buruk akan dibalas dengan keburukan. Di dalam ayat lain, Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (QS 99:7-8).

Dengan tertanamnya rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, seorang anak insya Allah akan berhati-hati dalam melakukan sesuatu agar tidak melakukan kesalahan meskipun kesalahan itu mengandung kenikmatan duniawi, peluang melakukannya besar dan tidak ada orang yang melihatnya, karena Allah Swt tentu maha melihat atas apa yang dilakukannya. Ini berarti ada rasa bertanggungjawab terhadap perbuatan seseorang sangat besar pengaruh positifnya dalam kehidupan, karena dengan demikian masing-masing orang dalam mengontrol dan mengendalikan dirinya sendiri.

Dalam kaitan ini, seorang muslim sangat dituntut memiliki pengetahuan tentang mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukannya, tanpa mengetahui itu, bisa jadi seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukannya atau tidak melakukan sesuatu padahal itu merupakan sesuatu yang mesti dilakukannya karena hidupnya dijalani dengan taklid atau ikut-ikutan saja yang tidak dibenarkan Allah Swt sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an yang artinya: Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hatisemuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya (QS 17:36).

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa, Luqman merupakan seorang ahli hikmah yang patut diteladani dalam mendidik anak, agar sang anak menjadi anak yang shaleh.

Disamping pokok-pokok pendidikan terhadap anak berupa menanamkan tauhid atau iman yang mantap, berbuat baik pada orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, Luqman, seorang ahli hikmah yang namanya diabadikan dalam Al-Qur'an juga menanamkan hal-hal penting lainnya dalam pendidikan terhadap anaknya sehingga sang anak menjadi anak yang shaleh. Allah memfirmankan nasihat Luqman kepada anaknya yang artinya: "Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)" (QS 31:17).

EMPAT POKOK

Dari ayat di atas, sekurang-kurangnya, ada empat pokok pendidikan yang harus ditanamkan kepada anak.

Membiasakan Shalat

Memerintahkan anak-anak untuk melakukan dan membiasakan shalat merupakan sesuatu yang amat penting dalam kehidupan mereka, karenanya hal itu juga ditekankan oleh Nabi kita Muhammad Saw, di dalam suatu hadits beliau bersabda: Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tak mau mengerjakannya ketika mereka telah berumur sepuluh tahun (HR. Abu Daud).

Penegasan akan keharusan mendirikan shalat oleh setiap anak merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan orang tua terhadap anaknya, hal ini karena shalat memiliki kedudukan yang sangat penting, yakni sebagai
tiang agama yang bila seorang muslim meninggalkannya, sebagaimana bangunan tanpa tiang, maka bangunan itu akan hancur dan ini berarti bisa hancur juga keislaman dirinya bahkan dia bisa jatuh ke derajat orang-orang kafir dalam arti dia sudah seperti orang kafir karena orang kafir itu tidak shalat. Pengaruh shalat itu sendiri dalam kehidupan seorang muslim juga sangat besar, yakni dapat mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar sebagaimana firman Allah yang artinya: "dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar" (QS 29:45).

Dalam kaitan membiasakan anak untuk melakukan shalat, maka orang tua juga harus membiasakan anaknya untuk terbiasa juga melakukan shalat berjamaah di masjid bagi anaknya yang laki-laki, hal ini tidak hanya akan memperoleh pahala yang jauh lebih besar, tapi juga mengandung didikan kemasyarakatan yang yang sangat tinggi, mulai dari interaksi, perkenalan hingga nantinya merintis dan menjalin kerjasama dengan masyarakat muslim dalam hal-hal yang baik.

Oleh karena itu orang tua zaman sekarang juga harus menjadi seperti Luqman terhadap anaknya yang amat menekankan agar sang anak melakukan shalat, apalagi banyak sekali hikmah shalat yang amat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan seorang muslim.

Melibatkan Anak Dalam Amar Ma'ruf.

Kebaikan merupakan sesuatu yang pasti diketahui oleh setiap orang, maka kebaikan itu disebut juga dengan ma'ruf yang artinya dikenal, namun karena manusia kadangkala terpengaruh atau didominasi oleh hawa nafsunya, meskipun
dia tahu bahwa kebaikan atau yang ma'ruf itu harus dilakukan tetap saja tidak dilakukannya, makanya di dalam Islam ada perintah untuk melakukan apa yang disebut dengan amar ma'ruf (memerintahkan yang baik) kepada orang lain.Kalau Luqman menegaskan keharusan ini kepada anaknya, itu artinya ada pengaruh yang sangat positif dalam diri seseorang, paling tidak dengan memerintahkan kebaikan pada orang lain, kita yang memerintah akan memiliki beban mental akan keharusan kita melakukan kebaikan itu, apalagi bila kita menganjurkan orang lain untuk melakukan kebaikan itu sementara kita sendiri tidak melakukannya, maka Allah justeru akan memurkai kita, di dalam
Al-Qur'an Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan" (QS 61:2-3). Bila seorang anak dilibatkan dalam memerintahkan kebaikan, kepada orang lain, paling tidak dia akan mencintai kebaikan itu untuk kepentingan dirinya sendiri.

Melibatkan Anak Dalam Nahi Munkar.

Sesuatu yang bathil atau tidak benar sebenarnya tiap orang telah mengetahuinya, maka manusia pada dasarnya akan selalu mengingkari segala bentuk yang tidak benar, ini sebabnya yang tidak benar atau yang bathil itu disebut dengan munkar. Namun karena manusia seringkali dikuasai oleh hawa nafsunya, sesuatu yang mestinya diingkari malah dilakukannya. Oleh karena itu di dalam Islam ada perintah untuk melakukan nahi munkar (mencegah manusia dari kemungkinan melakukan kemunkaran) dan seorang anak harus dilibatkan dalam aktivitas nahi munkar itu, karena tugas adalah tugas setiap muslim yang sejak kecil seorang anak sudah diikutsertakan di dalamnya.

Dengan melakukan tugas nahi munkar, paling tidak seseorang membenci pada kemungkaran sehingga dia tidak akan melakukannya.Dalam melaksanakan tugas nahi munkar, seorang muslim harus melakukannya sesuai dengan kemampuan masing-masing meskipun hanya dengan hatinya yakni dengan do'a agar seseorang tidak melakukan kemunkaran atau dengan menanamkan rasa benci terhadap kemunkaran itu di dalam hatinya, mencegah kemunkaran dengan hati ini merupakan ukuran bagi selemah-lemahnya iman, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa melihat kemunkaran, hendaklah dia mencegah dengan tangannya, bila tidak mampu hendaklah dia mencegah dengan lisannya dan bila tidak mampu juga hendaknya dia mencegah dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman (HR.Muslim).

Dengan amar ma'ruf dan nahi munkar, seorang muslim berarti telah memenuhi kriteria sebagai umat terbaik sebagaimana yang disebutkan Allah dalam Al-Qur'an yang artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah" (QS 3:110).

Menanamkan Kesabaran Atas Kesulitan Hidup.

Menjadi muslim yang baik, apalagi kalau terlibat dalam amar ma'ruf dan nahi munkar, tidak selalu bisa berjalan mulus dalam menjalani kehidupan ini dalam arti sangat mungkin adanya hambatan dan kesulitan-kesulitan hidup ini. Sejarah perjalanan umat manusia telah membuktikan kepada kita betapa banyak orang-orang yang melaksanakan amar ma'ruf dan nahi munkar harus menghadapi berbagai kesulitan dalam hidupnya, mulai dari kesulitan dalam hubungan dengan manausia, kesulitan ekonomi sampai kepada nyawa yang terancam. Oleh karena itu sangat tepat apa yang dinasihatkan Luqman kepada anaknya agar sang anak sabar terhadap hal-hal yang menimpa dirinya sebagai konsekuensi dari keimanan dan pembuktiannya, khususnya dalam hal amar ma'ruf dan nahi munkar. Nasihat ini memang sangat penting agar seorang anak tidak putus dalam kesulitan hidupnya lalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh sesuatu yang berarti telah meninggalkan prinsip yang diperjuangkannya dalam amar ma'ruf dan nahi munkar itu sendiri. Manakala seseorang memiliki kesabaran dalam hidupnya, maka Allah akan selalu bersama dengannya, Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar" (QS 2:153).

Disamping itu, sabar juga menjadi salah satu kunci utama dalam mencapai keberhasilan dalam perjuangan menegakkan agama Allah di muka bumi ini, Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung" (QS 3:200).

Dari sini semakin kita sadari bahwa mendidik anak agar menjadi shaleh atau muslim yang sejati bukanlah sesuatu yang mudah, karena itu diperlukan perhatian yang besar dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam proses pendidikan dan salah satu perhatian yang besar itu adalah dengan memberikan nasihat-nasihat yang padat makna sebagaimana yang dilakukan Luqman kepada anaknya, apalagi nasihat itu berangkat dari rasa kasih sayang yang dalam.

(dicopy dari Rumah Maya Abu Harits)