Jumat, 17 Juli 2009

Safety Riding : 3 Langkah Aman Berkendara (Mengurangi Resiko Di Jalan)

Dalam 5 tahun terakhir jumlah kecelakaan mengalami penigkatan sebesar 11% per tahun. Mungkin saja peningkatan ini akan terus bertambah jika tidak diiringi dengan perbaikan sarana transportasi darat. Hampir setiap kecelakaan mengakibatkan korban, untuk itu ada beberapa langkah yang mungkin berguna untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.3

Lakukan “PERSIAPAN”

Pastikan sepeda motor dalam keadaan fit sebelum digunakan. Cek rem, spion, stang, lampu sein, aki, tekanan angin ban, oli, bensin, rantai dan lainnya. Buatlah urutan pengecekan ini setiap harinya. Apabila menemukan kelainan segera perbaiki ke teknisi atau bengkel langganan anda. Pastikan surat-surat kendaraan (SIM, STNK) lengkap dan tidak tertinggal di rumah. Selalu membawa peralatan bengkel (tool kit) untuk persiapan dalam perjalanan. Lakukan pemanasan ringan sebelum berangkat

Lakukan “PERILAKU BAIK DI JALAN RAYA”

Taati peraturan lalu lintas dan hormati pengendara lain. Walaup siang hari, nyalakan lampu agar lebih terlihat oleh pengendara lain. Jangan segan untuk menggunakan klakson, lebih baik berhati-hati dari pada terlanjur celaka. Jangan mengerem mendadak, karena kendaraan tidak akan langsung berhenti dan itu merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan. Naikkan gigi bertahap, tambah kecepatan juga bertahap. Selama menikung, jaga kemiringan dan kecepatan motor. Kurangi kecepatan saat menikung karena apabila terlalu cepat motor akan bisa keluar jalur dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Jangan egois dan mudah marah. Mudah emosi adalah salah satu kebodohan pengendara yang bisa berakibat fatal. Jangan menyalip atau belok dengan kecepatan tinggi apalagi di antara ruang yang kecil. Bila mengantuk, sakit, sedang sedih dan mudah bengong, sebaiknya tidak usah dipaksakan naik motor sendiri. Jangan melawan arah. Karena ukuran motor kecil, seringkali pengendara mengambil jalur arah berlawanan yang kosong. Lakukan “SELALU GUNAKAN PERLENGKAPAN KESELAMATAN”

HELM, adalah perlengkapan terpenting bagi pengendara sepeda motor. Karena penyebab kematian terbanyak pengendara sepeda motor saat terjadi kecelakaan adalah karena benturan keras di kepala dan wajah.. Oleh karena itu, wajib selalu menggunakan helm berstandar keselamatan, guna meminimalisir dampak buruk bila terjadi kecelakaan. Jangan menggunakan helm tanggung yang hanya menutupi sebagian kecil kepala (cetok). Pastikan tali helm terpasang dengan pas dan benar. Gunakan helm yang berwarna terang dan mencolok. Sebelum kendaraan dijalankan, pastikan tali helm sudah terpasang dengan pas dan benar sampai terdengar bunyi “Klik !” JAKET dan CELANA, Pilih jaket lengan panjang yang menutupi tangan secara menyeluruh dan celana panjang yang menutupi sampai ke mata kaki. Jaket harus melindungi tubuh dai leher hingga pinggang. Pilih jaket dengan warna terang khususnya saat malam hari, karena biasanya sesama pengendara dikenali lewat warna pakaiannya. Lebih baik lagi bila kita memasang protector di pundak, punggung, siku dan sepanjang tulang tangan. SEPATU, sepatu terbaik bagi pengendara sepeda motor adalah jenis sepatu boots dari bahan kulit yang khusus untuk pengendara sepeda motor. Pilih yang ada haknya sedikit, solnya tidak terlalu tebal dan bahannya terbuat dari karet agar tidak licin. Gunakan sepatu yang ukurannya satu kali lebih besar, karena biasanya kaki akan bengkak bila kita berkendara dalam waktu yang lama.

SARUNG TANGAN, Saat terjadi kecelakaan, telapak tangan adalah bagian yang paling cepat dan refleks merespon. Telapak tanganlah yang biasanya langsung menyentuh aspal dan menahan tubuh bila kita terjatuh. Sarung tangan yang baik tidak terlalu ketat dan tidak terlalu kaku agar tidak mengganggu gerak jari. Sarung tangan yang baik terbuat dari bahan campuran serat kabon dan Kevlar. Bahkan dari kulit juga bagus karena bahan ini relative tidak meneruskan panas ke telapak tangan saat terjadi gesekkan.


Serial Iklan Keselamatan di Jalan Raya oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat
Sumber Artikel : Tabloid Motor Plus Edisi 509

Safety Riding : Aquaplaning

Gejala aquaplaning :
Ada 2 tanda-tanda anda sedang mengalami aquaplaning; bagian belakang kendaraan bergoyang kekiri atau kekanan dan kedua roda kemudi tiba-tiba terasa enteng yang kemudian dikuti bagian muka kendaraan mengarah arah lain.

Aquaplaning :
Istilah itu umumnya digunakan di negara Eropa dan Asia sedangkan Amerika sering disebut juga sebagai Hydroplaning, pada kendaraan bermotor adalah fenomena dimana roda-roda kendaraan melayang diatas permukaan lapisan air. Sebagaimana kalau kita melempar batu tipis dengan keras diatas permukaan air batu tsb akan melayang menyentuh permukaan air beberapa saat sebelum tenggelam dan peristiwa tsb disebut Aquaplaning. Jika ini terjadi pada kendaraan yang sedang anda kemudikan maka akan membuat pengemudi kehilangan arah kendaraan, kecelakaan akan menimpa anda!

Faktor Penyebab :
Type Alur ban dan ketebalan ban/ tire tread depth – sejalan berkurangnya ketebalan ban dan alur nya maka kemampuan ban untuk resist/menyikapi aquaplaning menjadi berkurang. Pengemudi harus memilih ban yang mempunyai alur yg cukup jika mengemudi pada negara yang mempunyai musim hujan yang panjang. Alur yang rapat pada permukaan ban akan membuat terhambatnya pemecahan air, traksi permukaan ban akan segera hilang ketika kendaraan melintasi permukaan air, Ukuran & Bentuk ban – ukuran dan bentuk ban akan mempengaruhi exposure dari aquaplaning. Semakin lebar permukaan ban dengan grip/alur yang rapat akan membuat semakin cepat terjadinya aquaplaning,Tekanan angin – ikuti petunjuk dari produsen ban terhadap ban yang anda gunakan, jangan meneba-nebak. Jelas nya nagin yang berlebih membuat traksi roda akan berkurang,Ketinggian permukaan air – Semakin tinggi permukaan air maka semakin mempercepat berkurangnya traksi roda walaupun pada kecepatan pelan. Ketinggian air yang tipis pada kecepatan diatas 60Km/jam membuat kendaraan mengalamin aquplaning,Permukaan jalan – Aspal akan mudah membuat aquaplaning dibandingkan dengan permukaan beton seperti di jalan toll,Bobot kendaraan – semakin ringan kendaraan akan semakin mudah terjadinya aquaplaning.

Efek negatif yang akan terjadi :
Arah kendaraan tidak akan sesuai dengan keinginan pengemudi, pengemudi akan hilang control terhadap kendaraanya, understeer / lintasan kendaraan akan melebar bahkan terbalik adalah salah satu konsekwensinya,
Stopping distance pada saat pengereman akan semakin panjang. Kemampuan rem akan berkurang, walaupun kendaraan dilengkapi ABS dan EBD dibandingkan didalam kondisi ideal.

Bagaimana menyikapi ketika mengalami Aquaplaning :
Jangan panik, Jangan mengerem seketika – angkat pedal gas. Mengeremlah ketika memang kendaraan sudah dalam kendali, Jangan melakukan gerakan counter steer seketika – ketika ternyata arah kendaraan betul-betul sudah mengarah kearah lain maka anda dapat melakukan gerakan counter steer, diawali kearah mana muka kendaraan mengarah dan kembali kearah lintasan, lakukan berulang kali sampai kendaraan terkontrol kembali.

Mengemudi pada Musim Hujan?
Jika mengemudi pada musim hujan, pengemudi harus menyadari ada beberapa hal negative yang dapat dialaminya, antara lain ;

Jarak pengereman semakin panjang, Visibility berkurang, Traksi roda berkurang dan ini akan mempengaruhi kualitas control pengemudi semisal ; pada saat pengereman dan menikung,

Aquaplaning.
Apa yang harus dilakukan untuk mencegah Aquaplaning? Cek kondisi ban dan tekanan angin nya, Mengemudilah dengan mata memandang jauh kedepan, pada metoda Crash Free Driving yang diselenggarakan oleh JDDC disebut “Pandangan Aman” 30 – 120 detik kedepan. Untuk memonitor sejak awal terhadap permukaan jalan, dengan demikian seorang pengemudi yg menyadari adanya genangan air akan segera mempunyai waktu melakukan perlambatan secara bertahap, Mengemudilah dengan kecepatan moderate (Sedang) pada lintasan basah, Tidak melakukan pengereman tajam ketika pengemudi sedang melintasan lapisan air. Lakukan perlambatan lebih awal dibandingkan ketika mengemudi pada kondisi kering.

Sumber :jddc-online.com

Tips : Bila Ditilang Polisi

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil. Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan ‘jalan damai’. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan. Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa. Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat. Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat. Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi. Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat siding merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas. Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih. Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara. Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250. Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan “kecil” seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek “KKN” (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

Sumber artikel : jalanraya.net

Safety Riding : Jarak Aman Berkendara

Apa sih JARAK AMAN itu ? Apa perlunya jaga jarak aman di tengah padatnya lalu lintas ibukota ? Di luar kondisi yang padat tentunya menjaga jarak aman antar kendaraan adalah hal penting. Tanpa jarak aman kita sebagai pengendara bisa saja terlibat dalam sebuah kecelakaan.

Kenapa penting, tanpa jaga jarak akan terjadi :

Tidak ada ruang untuk ber manuver, Tidak ada ruang untuk kendaraan me respon situasi di depan. Hitunglah dua detik secara umum antara reaksi manusia dan reaksi mekanikal. Tubuh akan spontan melakukan respon jika sudah membaca bahaya. Penafsirannya pun tergantung kebiasaan pengendara. Ada yang spontan bersikap defensif karena terbiasa melakukan antisipasi sejak jauh. Ada yang secara spontan terbawa reflek tak sadar yang justru mungkin membawanya ke situasi kecelakaan.

Di tengah padatnya ruang antar kendaraan tentunya kita masih dapat membuat jarak aman, bahkan pada kemacetan sekalipun. Frase JAGA JARAK AMAN 2 DETIK tentunya pernah kita dengar. Lalu bagaimana kita tahu jarak 2 detik itu di implemetasikan di jalan ?

Berikut tips sederhana menghitung jarak 2 detik di jalan raya :

Samakan kecepatan kendaraan kita dengan kendaraan di depan. Kecepatan yang sama di ketahui melalui tidak berubahnya jarak kita dengan kendaraan di depan, Ambil salah satu benda statis di pinggir jalan sebagai patokan menghitung, misal : pohon, tiang listrik atau rambu-rambu jalan, Begitu badan kendaraan di depan melewati benda statis patokan tadi lalu mulailah menghitung : SATU DAN SATU, SATU DAN DUA, kata-kata tersebut sebagai pengganti hitungan detik demi detik, Hitung terus hingga badan kendaraan kita melewati benda statis patokan tadi, jika yang terhitung lebih dari DUA maka hitungan jarak aman terbilang cukup. Cukup waktu untuk merespon bahaya. Cukup waktu untuk melakukan manuver. Ingat, pengereman tidak bersifat langsung dan membuat kendaraan berhenti. Rem memerlukan waktu untuk benar-benar berhenti.

Menghitung jarak aman ini bisa dilakukan di mana saja, dan dapat diaplikasi kan kapan saja. Setiap kita bergerak waspadai setiap jengkal jarak kita dengan kendaraan lain di depan. Pada situasi padat di kemacetan hindari ban depan terlalu menempel mendekat kendaraan di depan. Biarkan mata dapat melihat jelas ban belakang secara utuh agar jika terjadi sesuatu maka kita masih sempat melakukan pergantian jalur atau ber manuver.

Mudah bukan ?

Sumber informasi : jalanraya.net

Seputar Tentang Olie Motor

Pada dasarnya oli itu berfungsi melumasi mesin agar terhindar dari kerusakan yang diakibatkan pergesekan antara satu part dengan part lain, sekaligus sebagai pendingin bagi mesin motor kita seiring perkembangan teknologi mobil dan motor produsen oli pun tidak mau kalah menciptakan oli oli yang berkualitas tinggi, yang mampu memenuhi tuntuan produsen mobil dan motor dunia.

Oli biasanya punya spesifikasi yang tertera di setiap kemasan yang dikenal dengan API Services (American Petrolium Institute) suatu lembaga sertifikasi pelumas internasional.

Kode API Service dimulai dari SA SB SC SD SE SF SG SH SJ SL dan yang tertinggi saat ini adalah SM.

SF/SG/SH – untuk jenis mesin kendaraan produksi (1980-1996)
SJ – untuk jenis mesin kendaraan produksi (1996 – 2001)
SL – untuk jenis mesin kendaraan produksi (2001 – 2004)
SM – untuk jenis mesin kendaraan produksi (2005 – keatas)

Kode S bermakna Spark atau mesin bensin dan huruf dibelakangnya menunjukkan urutan pengembangan pelumas. Artinya, setiap muncul kategori yang baru, sudah pasti memenuhi klasifikasi oli sebelumnya.

Untuk kendaraan roda dua yang beredar di indonesia, gradenya cukup sampai API SG saja tak perlu sampai SJ, SL apa lagi SM. Grade SM disinyalir terlampau encer, bila dipaksakan dikhawatirkan bisa menyebabkan selip pada sistem transmisi di karenakan kandungan zat anti frictionnya terlampau tinggi, terkecuali oli tersebut telah bersertikasi JASO MA (Japanese Automotive Standard Organization) yang juga tertera pada kemasan oli. Pelumas yang sudah mengantongi kode ini dirancang tidak bikin selip kampas kopling. Tidak ada istilah mesin meraung meski jalan di tempat.

Kode Lainnya yang tertera adalah SAE (Society of American Engineers) yang menunjukkan kekentalan oli sesuai dengan kebutuhan mesin. untuk motor yang bermukim di perkotaan, menggunakan SAE 20w-50 adalah pilihan tepat, tapi tidak menutup kemungkinan anda mencoba oli dengan kekentalan sedikit lebih encer yaitu 15w-40 yang lebih mampu bersirkulasi dengan lancar melalui celah sempit pada mesin mutahkhir.

Agar kerja mesin ringan, pilih yang encer namun tahan suhu tinggi. Seperti kode 10W50. Kode ‘W’ yaitu Winter atau dingin. Artinya kekentalan 10 pada suhu dingin dan 50 pada suhu panas.

Sehingga ketika suhu dingin pelumas 10W50 mudah distarter. Dan yang paling penting saat kenaikan bensin seperti sekarang. Oli 10W50 mampu bikin ringan kerja pompa oli. Tenaga yang diperlukan untuk memutar pompa jadi lebih enteng. Bensin pun tidak banyak tersedot.

Dari beberapa sumber ada yang menyarankan untuk kendaraan lama harus menggunakan SAE 20w-50 (multigrade) atau SAE 40 (single grade) yang memiliki kekentalan tetap, yang dapat bekerja baik pada suhu rendah maupun tinggi, dan mampu menutup celah yang telah mengalami tingkat keausan tertentu.

Mineral atau Sintetik kah?

Semua oli baik mineral maupun synthetic sama-sama ada standar API-nya. Oli mineral biasanya dibuat dari hasil penyulingan minyak bumi, sedangkan oli synthetic dari hasil campuran kimia. Bahan oli synthectic biasanya PAO (PolyAlphaOlefin). Jadi oli Mineral API SL kualitasnya tidak sama dengan oli Synthetic API SL.

Oli synthetic biasanya disarankan untuk mesin2 berteknologi terbaru (turbo, supercharger, dohc, dsbnya) juga yang membutuhkan pelumasan yang lebih baik (racing) dimana celah antar part atau logam lebih kecil/sempit/presisi dimana hanya oli synthetic yang bisa melapisi dan mengalir sempurna.

Oli synthetic tidak disarankan untuk mesin yang berteknologi lama dimana celah antar part biasanya sangat besar/renggang sehingga bila menggunakan oli synthetic biasanya menjadi lebih boros karena oli ikut masuk keruang pembakaran dan ikut terbakar sehingga oli cepat habis dan knalpot agak ngebul.

beberapa keunggulan oli synthetic dibandingkan oli mineral :
• Lebih stabil pada temperatur tinggi
• Mengontrol/Mencegah terjadinya endapan karbon pada mesin
• Sirkulasi lebih lancar pada waktu start pagi hari/cuaca dingin
• Melumasi dan melapisi metal lebih baik dan mencegah terjadi gesekan antar logam yang berakibat kerusakan mesin
• Tahan terhadapan perubahan/oksidasi sehingga lebih tahan lama sehingga lebih ekonomis dan efisien
• Mengurangi terjadinya gesekan, meningkatkan tenaga dan mesin lebih dingin
• Mengandung detergen yang lebih baik untuk membersihkan mesin dari kerak

Motor tahun 2001 keatas disarankan menggunakan Oli API SG keatas misal API SH/SJ atau SL.

SAE bisa 20W-50 atau 10W-40. Usahakan yang Semi Sintetik karena lebih licin sehingga bisa masuk kecelah-celah metal mesin yang sempit dan tahan oksidasi sehingga kualitas oli tidak gampang rusak dan mesin jadi lebih bersih dan tentunya tarikan jadi lebih mantap. Dan tentunya oli oli tersebut telah bersertifikasi JASO MA

Berikut daftar sejumlah oli yang berhasil saya himpun,

Oli Repsol:
• Repsol Moto Racing 4T 10W50 Semi Synthetic Oil. Sertifikasi: API SJ; JASO MA
• Repsol Moto 4T 15W50 Mineral Oil
• Repsol Moto Sintético 4T 10W40 Semi Synthetic Oil. Sertifikasi: API SG; JASO MA

Oli Shell 4T:
• Shell Advance S4 SAE 10W-40, 15W-40, 20W-40, 20W-50, SAE 40 Mineral oil. Sertifikasi: API SF; belum JASO MA

• Shell Advance SX4 SAE 10W-40, 15W-40, 15W-50 20W-50 Mineral oil
• Shell Advance VSX4 SAE 10W-40, 15W-50, 20W-40 Semi Synthetic oil. Sertifikasi: API SL – JASO MA

Untuk produk oli import musti cek kemasannya sebab walaupun kemasannya sama tapi ada yang berbeda sertifikasinya. Jadi yang disana beli 35.000 kok disini murah cuman 25.000 ternyata beda sertifikasi. Waspadalah…!

Oli Top1 :
• SMO-MC SAE 20W-50 Semi Synthetic. Sertifikasi: API..??
• EVOLUTION SAE 15W-50 Synthetic. Sertifikasi: API SL

Oli Esso :
• Esso 4T 20W-40, 20W-50 Mineral Oil. Sertifikasi: API SF – JASO MA
• Esso 4T Power 10W-40, 15W-40, 15W-50, 20W-50 Mineral Oil. Sertifikasi: API SG – JASO MA

• Esso 4T Pace 10W-40 Semi Synthetic Oil. Sertifikasi: API SJ-JASO MA

• Esso 4T Gold 10W-40, 15W-50 and 20W-50 Synthetic Oil. Setifikasi: API SJ, SH (15W-50) – JASO MA

Oli Caltex:
• Caltex Revtex Fully Synthetic 4T SAE 10W40
• Caltex Revtex Semi-Synthetic 4T SAE 20W50
• Caltex Revtex Super 4T SAE 10W40, 20W40, 20W50.

Sertifikasi: API SG, JASO MA
• Caltex Revtex Plus 4T SAE 25W-40
• Caltex Revtex 4T SAE 40. Sertifikasi: API SF, JASO MA

Oli Mobil 1:
• Mobil Super 4T SAE 15W-50. Seritifikasi: API SG, JASO MA
• Mobil Extra 4T SAE 10W-40
• Mobil Racing 4T SAE 15W-50. Sertifikasi: API SJ, JASO MA

Oli AGIP :
• AGIP Super 4T MINERAL 15W-50
• AGIP TEC 4T SEMI-SINT. 15W-50
• AGIP Racing 4T SINT. 20W-50. Sertifikasi: API SJ

Oli MOTUL :
• MOTUL 3000 4T MINERAL 20W-50

• MOTUL MULTI GRADE MINERAL 20W-50, 15W-50

• MOTUL 3100 4T SEMI-SINT 10W-40, 15W-50 API SJ-JASO MA

• MOTUL 5100 Ester SEMI-SINT. 15W-50
• MOTUL 300V competition SINT. 15W-50. Sertifikasi: API SG – JASO MA

Oli Castrol
• Castrol GO API SE JASO MA
• Castrol Active 20W-50 Mineral. Sertifikasi: API SG-JASO MA
• Castrol Power One 15W-40 Semi Synthetic Oil. Sertifikasi: API SG-JASO MA

Oli Petronas
• Petronas Sprinta 4000 10W-40 Semi Synthetic Oil. Sertifikasi: API SG-JASO MA
• Petronas Sprinta 5000 10W-40 Full Synthetic Oil. Sertifikasi: API SJ-JASO MA

Oli Federal
• Federal Supreme Ultratec 20W-50 Mineral Sertifikasi: API SF
• Federal Supreme X 20W-50 Mineral Sertifikasi: API SG
• Federal Supreme XX 20W-50 Mineral Sertifikasi: API SJ
*Dikutip dari Forum HCST*

Problem : Asap Putih Pada Motor Baru

Jangan dulu memvonis motor Anda cacat produksi lantaran setiap kali pemanasan dari knalpot acap mengeluarkan asap putih kebiruan. Seperti dialami Kusbiantoro, warga Cinere, Limo (Depok), dan Arief Riyadhi yang punya Honda New Revo 110 dan Blade 110.

Menurut keduanya, sejak dipakai 4 bulan lalu, setiap mau memanaskan mesin, dari knalpot menyembul asap putih kebiruan. Padahal, kata mereka, motornya dahulu tak seperti itu. Kenapa, ya? Tanya keduanya kepada Em-Plus.

Untuk memuaskan ‘pelanggan’ (pembaca setia), keluhan itu diteruskan kepada Sarwono Edhi, Technical Service Devision PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen Honda. Munculnya asap putih dan knalpot Balde 110 dan Revo 110, menurutnya, bukan dari oli yang menyelinap dan hangus terbakar di dalam dapur pacu.

Penyebabnya, kata Sarwono dari muffler yang masih baru. Biasanya, lapisan antikarat ikut terbakar. Apalagi di pagi hari, ada uap air di perut knalpot yang ikut mendukung munculnya asap. “Gejala ini berlangsung kurang lebih selama satu bulan,” tegas pria yang bertugas di Tipar, Cakung, Jakarta Timur, ini.

AHM sendiri menganggap hal ini normal. Kecuali kepala busi tampak basah karena ada rembesan oli. Itu artinya terdapat kebocoran di ruang bakar. Lenyapnya asap putih bersamaan habisnya lapisan antikarat.

Lain hal bila asap terus muncul. Umumnya, papar Sarwono, dipicu beberapa faktor. Di antaranya, adanya kebocoran pada sil oli klep, piston baret atau ring piston lemah. Untuk motor baru, jangan sekali terjadi dan kecil kemungkinannya.

Coba periksa kondisi sil klep yang berada di atas siting klep beserta keausan bos siting klepnya. Bila dua komponen itu mulai aus dan bocor, oli yang bersirkulasi di ruang kem sangat mungkin masuk ke ruang bakar lewat batang klep.

Begitu juga jika ring seher atau piston sudah terkikis. Oli di bak mesin untuk melumasi kruk as, setang seher, seher, dan dinding liner sudah tak maksimal. Oli menyelinap masuk ruang bakar lewat bekas goresan ring seher atau liner silinder. Tumpukan oli pun ikut terbakar.

Sumber : Kompas Otomotif

Tips Usir Karat di Knalpot

Yang punya motor, coba perhatikan pada leher knalpot. Pasti terdapat karat, yang kalau didiamkan bisa membolongkan pipa saluran buang tersebut. Munculnya karat lantaran suhu yang begitu panas di leher knalpot ketimbang di bagian ujungnya.

Sehingga, kotoran yang menempel langsung lumer dan mambantu cepatnya proses timbul karat. Aprianto, mekanik Cemerlang Motor di Pondok Gede,Jakarta Timur membagi ilmu cara melenyapkan karat.

Persiapkan oli bekas (sudah tidak terpakai), kemudian hidupkan mesin selama kira-kira 5 menit supaya knalpot panas. Untuk menyakinkan kalau knalpot sudah panas, dekatkan tangan (jangan sampai menempel). Kian panas, justru maskin bagus.

Kemudian oleskan oli ke bagian yang berkarat. Jangan kaget, timbul asap karena pelumas bekas yang sudah dioles menguap terkena panas. Pesan Aprianto, usah penasaran kenapa karat tidak langsung rontok.

Nanti karat di leher knalpot hilang sendirinya, sedikit demi sedikit,” ujar pria asal Bukittinggi, Sumatra Barat.

Sumber : Kompas Otomotif