Minggu, 30 Agustus 2009

Review Penghemat BBM Dari Magnet

Setelah googling cukup lama mengenai metode penghematan bbm akhirnya pilihan jatuh untuk menggunakan magnet buat selang bensin. Mengapa memilih metode tersebut ? Jawabnya adalah kemudahan pemasangannya. Tidak seperti HCS maupun HHO generator yang memerlukan keahlian khusus.

Penghemat type magnet tersebut tersedia berbagai macam model. Mulai dari yang paling sederhana sampai yang type tabung. Pilihan jatuh ke type clamp on. Inilah model yang paling simple dan tidak repot. Beli seharga Rp. 80.000,- dikaskus.

Cara pemasangannya tinggal dicaplokan (clamp) ke selang bensin dekat karburator. Untuk lebih kuatnya diikat dengan sebuah cable tie. Lalu bagaimana efeknya terhadap performa motor dan pemakaian bbmnya ?

Performa motor lebih responsif. Dalam artian pada posisi gas sama seperti sebelumnya terasa lebih bertenaga. Sedangkan penghematan bbm seperti yang diclaim oleh tsnya adalah sebagai berikut :

Konsumsi rata-rata sebelum pemakaian magnet adalah : 46,16 Km/Liter didapat dari 3x pengisian bensin.

Pengisian 1 : 3,22 Liter untuk 154 Km rata-rata : 47,83 Km/Liter
Pengisian 2 : 2,88 Liter untuk 130 Km rata-rata : 45,14 Km/Liter
Pengisian 3 : 2,88 Liter untuk 130 Km rata-rata : 45,14 Km/Liter

Konsumsi rata-rata setelah pemakaian magnet adalah : 48,53 Km/Liter didapat dari 3x pengisian bensin.

Pengisian 1 : 3,19 Liter untuk 156 Km rata-rata : 48,90 Km/Liter
Pengisian 2 : 2,88 Liter untuk 139 Km rata-rata : 48,26 Km/Liter
Pengisian 3 : 2,54 Liter untuk 123 Km rata-rata : 48,43 Km/Liter

Persentasi penghematan adalah (48,53 – 46,16) : 46,16 = 5,13%
Penghematan dalam rupiah adalah :

Sebelum = 6400 : 46,16 = Rp 138,65/Km
Sesudah = 6400 : 48,53 = Rp 131,88/Km

Selisih = Rp 6,77 /Km. Satu hari adalah 39 Km
Maka penghematan dalam sehari = 6,77 x 39 = Rp 264

Analisa BEP : 80000 : 264 = 303 Hari atau satu tahun

Rabu, 26 Agustus 2009

Mewaspadai Fitnah Dajjal 2

Banyak manusia dewasa ini yang tidak peduli akan puncak fitnah yang bakal datang di akhir zaman. Dajjal menjadi fenomena yang dianggap sekedar mitos. Bahkan banyak yang menganggap Dajjal tidak ada. Sehingga banyak manusia yang melupakannya dan tidak pernah peduli untuk membicarakannya. Ketika pengabaian ini terjadi di kalangan orang awam ia sudah menjadi suatu masalah. Namun realitasnya lebih jauh daripada itu. Bahkan kita menyaksikan dewasa ini para pemberi peringatan seperti para muballigh, penceramah, ustadz dan kebanyakan ulama tidak lagi peduli untuk memperingatkan ummat akan bahaya fitnah Dajjal. Padahal bilamana kedua gejala ini sudah tampak, maka Nabi shollallahu ’alaih wa sallam justru mengatakan bahwa pada saat seperti itulah Dajjal bakal keluar.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْرُجُ الدَّجَّالُ حَتَّى يَذْهَلَ النَّاسُ عَنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى تَتْرُكَ الْأَئِمَّةُ ذِكْرَهُ عَلَى الْمَنَابِرِ (أحمد)

“Dajjal tidak akan muncul sehingga manusia melupakannya dan para Imam meninggalkan untuk mengingatnya di atas mimbar-mimbar.” (HR Ahmad 16073)

Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda bahwa pada saat kebanyakan orang awam melupakan perkara Dajjal dan para Imam tidak lagi memperingatkan ummat akan bahaya puncak fitnah Dajjal, maka ketika itulah justru Dajjal bakal keluar. Sedangkan realitas dunia kita dewasa ini sudah mengandung kedua fenomena tersebut. Artinya, sudah saatnya kita waspada mengantisipasi kemunculan Dajjal yang bila-bila masa dewasa ini akan keluar...! Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam menjelaskan ciri khas Dajjal kepada ummatnya yang belum pernah dijelaskan oleh para Nabi sebelumnya kepada ummatnya masing-masing. Beliau menegaskan bahwa Dajjal itu bermata dua namun salah satunya cacat alias buta sehingga yang ada/berfungsi hanyalah satu mata saja.

وَأَنَّ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ – أحمد

"Dan sesungguhnya Dajjal itu bermata satu; sebelah matanya tidak nampak. Di antara kedua matanya tertulis "kafir" yg terbaca oleh setiap mu'min yg mengerti baca-tulis ataupun tidak." (HR Ahmad)Hadits di atas mengingatkan kita akan suatu simbol yang tertera pada lembar uang kertas satu dollar Amerika Serikat (one dollar bill). Di dalamnya kita lihat sebuah gambar yang disebut sebagai The Great Seal (Meterai Yang Agung). Gambar ini sarat makna dan isyarat. Kata-kata berbahasa Latin Novus Ordo Seclorum berarti the New World Order (Tatanan Dunia Baru). Sedangkan di atas tulisan tersebut ada gambar primada yang tidak sempurna karena bagian pucuknya terpotong. Lalu di atas piramida itu ada sebuah segitga yang berukuran persis sesuai untuk diletakkan menjadi pucuk piramida. Di dalam segitiga tersebut terdapat gambar mata tunggal. Lalu di atas segitiga bermata tunggal itu ada tulisan Latin Annuit Coeptis yang berarti “the Eye of Providence has approved of (our) undertakings.” (si Mata Tunggal telah merestui usaha-usaha kami).

Jika kita tafsirkan gambar di atas, maka ia bisa bermakna bahwa dunia sedang diarahkan menjadi sebuah sistem yang berstruktur bak piramida yang belum memiliki pucuk. Struktur dunia yang belum mempunyai pemimpin tertinggi. Namun pemimpin tersebut sedang dinanti-nantikan kehadirannya. Dan struktur dunia yang dirancang menjadi the New World Order tersebut menantikan kedatangan pemimpinnya yang bersimbolkan si Mata Satu (Dajjal?). Seluruh upaya mewujdukan dan memapankan the New World Order merupakan rangkaian usaha untuk meraih keridhaan dan restu dari si Mata Satu alias Dajjal. Dengan kata lain Tatanan Dunia Baru ini adalah sebuah proyek persembahan kolosal untuk menyambut kedatangan puncak fitnah yaitu Dajjal...!

Segenap dimensi kehidupan modern dewasa ini adalah dalam rangka mewujudkan the New World Order (Tatanan Dunia Baru). Sebuah sistem yang tidak berlandaskan nilai-nilai keimanan bahkan dipengaruhi sangat oleh nilai-nilai kekufuran, nilai-nilai Dajjal. ”We are living in a Godless Civilization,” demikian ungkap Imron Hosein, mantan Imam Masjid PBB New York. Bahkan Ahmad Thompson, seorang penulis Muslim berkebangsaan Inggris jelas-jelas menyatakan bahwa dunia modern semenjak hampir satu abad yang lalu (sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah terakhir) membentuk diriya menjadi sebuah Sistem Dajjal. Suatu sistem sarat Dajjalic Values dimana jika oknum Dajjal muncul pada masa sekarang ini, maka ia akan segera dinobatkan menjadi pimpinan Sistem Dajjal yang telah tersedia.

Inilah yang dikhawatirkan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam. Bila rangkaian fitnah telah bermunculan menjelang datangnya Dajjal, maka manusia akan mengalami proses seleksi. Barangsiapa yang sanggup istiqomah menghindarkan diri dan keluarganya dari rangkaian fitnah tersebut, maka ia bakal sanggup terbebaskan dari puncak fitnah, yakni Dajjal. Dan sebaliknya, barangsiapa yang malah ikut serta menyemarakkan rangkaian fitnah sebelum datangnya Dajjal, niscaya ia akan sangat mudah menjadi sasaran tipudaya Dajjal. Barangsiapa yang tanpa jiwa kritis menerima bahkan mendukung the New World Order, maka ia termasuk mereka yang pada hakikatnya turut menanti-nanti dan menyambut dengan sukacita kedatangan pucuk pimpinan, yaitu Dajjal

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ ذُكِرَ الدَّجَّالُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَأَنَا لَفِتْنَةُ بَعْضِكُمْ أَخْوَفُ عِنْدِي مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَلَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِمَّا قَبْلَهَا إِلَّا نَجَا مِنْهَا وَمَا صُنِعَتْ فِتْنَةٌ مُنْذُ كَانَتْ الدُّنْيَا صَغِيرَةٌ وَلَا كَبِيرَةٌ إِلَّا لِفِتْنَةِ الدَّجَّالِ (أحمد)

Suatu ketika ihwal Dajjal dibicarakan di hadapan Rasulullah saw. Kemudian beliau bersabda: ”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tiada seseorang yang dapat selamat dari rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula darinya (Dajjal). Dan tiada fitnah yang dibuat sejak adanya dunia ini –baik kecil ataupun besar- kecuali dalam rangka menyongsong fitnah Dajjal.” (HR Ahmad V/389)


Sumber : Eramuslim.com

Mewaspadai Fitnah Dajjal 1

Semenjak runtuhnya kekhalifahan terakhir, ummat Islam menjadi laksana anak-anak ayam kehilangan induk. Masing-masing negeri kaum muslimin mendirikan karakter kebangsaannya sendiri-sendiri seraya meninggalkan dan menanggalkan ikatan aqidah serta akhlak Islam sebagai identitas utama bangsa. Akhirnya tidak terelakkan bahwa ummat Islam yang jumlahnya di seantero dunia mencapai bilangan satu setengah miliar lebih, tidak memiliki kewibawaan karena mereka terpecah belah tidak bersatu sebagai suatu blok kekuataan yang tunggal dan mandiri. Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam sudah mensinyalir bahwa akan muncul babak keempat perjalanan ummat Islam, yakni kepemimpinan para Mulkan Jabriyyan(Raja-raja yang memaksakan kehendak). Inilah babak yang sedang dilalui ummat Islam dewasa ini. (lihat tulisan Menuju Kehidupan Sejati berjudul Boleh Jadi Kiamat Sudah Dekattanggal 6 Jul 08)

Jangankan kaum muslimin memimpin dunia, bahkan mereka menjadi ummat yang diarahkan (baca: dieksploitasi) oleh ummat lainnya. Inilah babak paling kelam dalam sejarah Islam. Allah subhaanahu wa ta’aala gilir kepemimpinan dunia dari kaum mu’minin kepada kaum kafirin. Inilah zaman kita sekarang. We are living in the darkest ages of the Islamic history. Dunia menjadi morat-marit sarat fitnah. Nilai-nilai jahiliah modern mendominasi kehidupan. Para penguasa mengatur masyarakat bukan dengan bimbingan wahyu Ilahi, melainkan hawa nafsu pribadi dan kelompok. Pada babak inilah tegaknya Sistem Dajjal. Berbagai lini kehidupan ummat manusia diatur dengan Dajjalic values (nilai-nilai Dajjal). Segenap urusan dunia dikelola dengan nilai-nilai materialisme-liberalisme-sekularisme, baik politik, sosial, ekonomi, budaya, medis, pendidikan, hukum, pertahanan-keamanan, militer bahkan keagamaan. Masyarakat kian dijauhkan dari pola hidup berdasarkan manhaj Kenabian.

Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda mensinyalir bahwa tidak ada fitnah yang lebih dahsyat semenjak Allah ciptakan manusia pertama hingga datangnya hari Kiamat selain fitnah Dajjal.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَهْبَطَ اللَّهُ إِلَى الأَرْضِ مُنْذُ خَلَقَ آدَمَ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ فِتْنَةً أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ (الطبراني)

“Allah tidak menurunkan ke muka bumi -sejak penciptaan Adam as hingga hari Kiamat- fitnah yang lebih dahsyat dari fitnah Dajjal.” (HR Thabrani 1672)

Ummat Islam yang menjalani babak keempat dewasa ini harus mempersiapkan diri mengantisipasi kemunculan fitnah paling dahsyat yaitu fitnah Dajjal. Hidup di babak keempat, yakni babak kepemimpinan para Mulkan Jabriyyan (para penguasa yang memaksakan kehendak), merupakan hidup yang penuh tantangan. Pada babak ini Allah memberikan giliran kepemimpinan ummat manusia kepada fihak kuffar. Allah menguji kesabaran kaum muslimin menghadapi kepemimpinan para penguasa yang memaksakan kehendak seraya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Sistem hidup yang mereka tawarkan merupakan sistem yang jauh dari nilai-nilai keimanan bahkan didominasi oleh nilai-nilai kekufuran.

Inilah zaman yang sarat dengan fitnah. Keterlibatan seorang muslim dalam aspek kehidupan modern manapun sangat berpotensi mendatangkan dosa bagi dirinya. Rangkaian fitnah yang sedemikian hebat akan berpuncak pada munculnya puncak fitnah yakni fitnah Dajjal. Barangsiapa yang sanggup menyelamatkan dirinya dari rangkaian fitnah sebelum munculnya fitnah Dajjal akan sangat berpeluang selamat pula pada saat munculnya fitnah Dajjal. Demikianlah peringatan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam:

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ ذُكِرَ الدَّجَّالُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَأَنَا لَفِتْنَةُ بَعْضِكُمْ أَخْوَفُ عِنْدِي مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَلَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِمَّا قَبْلَهَا إِلَّا نَجَا مِنْهَا وَمَا صُنِعَتْ فِتْنَةٌ مُنْذُ كَانَتْ الدُّنْيَا صَغِيرَةٌ وَلَا كَبِيرَةٌ إِلَّا لِفِتْنَةِ الدَّجَّالِ (أحمد)

Suatu ketika ihwal Dajjal dibicarakan di hadapan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam. Kemudian beliau bersabda: ”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tiada seseorang yang dapat selamat dari rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula darinya (Dajjal). Dan tiada fitnah yang dibuat sejak adanya dunia ini –baik kecil ataupun besar- kecuali dalam rangka menyongsong fitnah Dajjal.” (HR Ahmad V/389)

Demikian pula sebaliknya, barangsiapa ketika rangkaian fitnah di berbagai dimensi kehidupan sedang menggejala kemudian ia terjebak ke dalamnya, maka dikhawatirkan pada saat puncak fitnah muncul ia akan terjebak pula untuk menjadi pengikut bahkan hamba Dajjal. Wa na’udzubillahi min dzaalika.-



Sumber : Eramuslim.com

Senin, 24 Agustus 2009

Makna Shodaqoh dan Zakat

Makna Shodaqoh dan Zakat

By: Prof. Dr. Achmad Mubarok MA

Kata sadaqah ada hubungannya dengan kata shadiq-shidaqah yang berarti persahabatan. Maknanya orang yang gemar sedekah akan memperoleh banyak sahabat, terutama dari orang yang menerima sedekah itu. Shadaqah juga berhubungan dengan kata shidq yang artinya benar atau jujur, maknanya bahwa pemberian shadaqah akan menumbuhkan persahabatan yang benar, persahabatan yang dilandasi oleh nilai kejujuran bukan persahabatan palsu. Suap juga merupakan pemberian, bahkan biasanya pemberian dalam jumlah besar, tetapi praktek suap tidak akan melahirkan persahabatan yang benar dan jujur, sebaliknya jika tujuan suap tidak tercapai, penyuapan akan berbuntut menjadi permusuhan.

Memang zakat, infaq dan sadaqah bisa dimenej menjadi potensi ekonomi masyarakat, tetapi psikologi zakat infaq dan sedekah lebih pada penjalinan hubungan antar manusia dalam keluarga, hubungan pertetanggaan dan pembinaan masyarakat secara lebih luas. Oleh karena itu dalam agama ditetapkan tiga perioritas penerima zakat dan sedekah, yaitu orang miskin, tetangga dekat dan kerabat. Jika banyak orang miskin sementara yang disedekahkan sedikit, utamakan untuk orang miskin yang masih ada hubungan kerabat dekat dan orang miskin yang menjadi tetangga dekat. Nabi bahkan menganjurkan agar jika di rumah memotong ayam (atau yang lain), perbanyak kuahnya ketika memasak agar bisa memberi tetangga. Nabi bahkan menekankan agar tidak malu memberi tetangga meski hanya 'ceker ayam'. Mengapa ?, tradisi saling memberi makanan antar tetangga , meski hanya makanan sederhana sangat besar peranannya dalam mengeratkan hubungan sosial. Sebaliknya pemberian bergengsi mungkin justeru memberatkan kepada yang menerima karena ia dibebani perasaan harus membalas dengan pemberian yang gengsinya setara.

Jadi zakat merupakan konsep dasar dari pembangunan kesejahteraan sosial yang harus dikembangkan secara cerdas, sejalan dengan tradisi masyarakat . Dalam ajaran Islam disebutkan bahwa zakatnya rumah adalah menjamu tamu. Ajaran ini bisa dikembangkan misalnya, zakatnya mobil pribadi adalah pada sekali-sekali mengantarkan tetangga yang membutuhkan angkutan . Begitulah seterusnya sehingga pada setiap harta, disadari bahwa di dalamnya ada hak orang lain. Sosiolog Ibnu- Khaldun bahkan memperkenalkan istilah produk seribu orang, yakni bahwa dalam setiap benda yang kita miliki, kata Ibn Khaldun, proses keberadaanya telah melibatkan seribu orang. Kursi kayu yang kita duduki misalnya telah melibatkan penanam kayu, penebang kayu, pembuat alat pertukangan, tukang kayu, pembuat pelitur, pemelitur, pembuat paku, pengali tambang biji besi sampai kepada angkutan yang membawa kursi itu ke rumah. Angka seribu yang diperkenalkan Ibn Khaldun bukan angka matematik tetapi untuk menunjukan betapa banyaknya orang yang terlibat dalam proses kehadiran suatu benda, oleh karena itu kata Ibn Khaldun, setiap benda memiliki fungsi sosial.

Ada tiga format pemberian dengan nama yang berbeda, yaitu hadiah, hibah dan sedekah. Hadiah adalah pemberian dari orang kecil kepada orang yang dihormati. Misalnya persatuan guru SD memberi hadiah kepada Gubernur, sebuah produk kerajinan yang dilakukan oleh murid-murid SD Teladan. Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang yang setara tingkatnya, pemberian yang bersifat persahabatan atau solidaritas sesama teman. Sedekah adalah pemberian dari orang yang lebih kuat kepada orang yang lebih lemah. Orang yang memiliki uang seratus ribu tetapi berani bersedekah sembilanpuluh ribu, adalah termasuk orang kuat dibanding orang yang memiliki sejuta rupiah tetapi tidak mampu bersedekah dalam jumlah yang sama.

Dalam Islam diajarkan bahwa sedekah akan menghilangkan bala (bencana), as- shadaqatu tadfa`u al bala'. Maknanya orang yang gemar memberi, ia akan memiliki banyak teman dan dicintai orang banyak secara jujur. Oleh karena itu setiap kali datang gangguan datang kepadanya, orang banyak akan datang ramai-ramai membantunya sehinga ia terhindar dari bencana yang tak diinginkan.

Kemampuan memberi tidak mesti berhubungan dengan banyaknya kepemilikan. Ada orang yang hanya memiliki sedikit tetapi mampu memberi banyak, sementara ada orang yang banyak memiliki tetapi tidak mampu memberi walau sedikit. Kemampuan memberi berkaitan erat dengan cara berfikir. Ada orang memiliki kambing 99 ekor, ketika sedang menggembala berjumpa dengan seseorang yang sedang menggembalakan kambingnya satu ekor, karena hanya satu ekor itulah kambing yang dimiliki. Dalam pikiran pemilik 99 ekor, tanggung amat kau, kambing hanya satu, saya punya 99, maka yang ia pikirkan adalah bagaimana memindahkan yang satu ekor itu untuk menggenapkan kambingnya menjadi seratus. Seandainya ia berfikir untuk memberi maka akan ada rumus, biar kambingku genap, ini yang sembilan aku berikan padamu, aku punya 90 dan engkau punya 10.

Hasan al Banna, pendiri Ikhwan al Muslimin Mesir pernah memberi tiga nasehat yang sangat baik. Katanya : (a) berfikirlah untuk memberi agar orang lain memperoleh faedahnya (b) berfikirlah untuk selalu menanam agar orang lain bisa memetiknya, dan (c) bersusahpayahlah untuk memberi kesempatan orang lain beristirahat.

Nasehat ini sesungguhnya sangat mendalam, karena dibalik nasehat itu ada logika-logika yang bisa dijelaskan:
1. hendaknya semua orang dalam masing-masing kapasitasnya, sebagai pemimpin, sebagai anak buah, sebagai suami, sebagai isteri, sebagai orang tua, sebagai anak dan seterusnya berfikirlah untuk dapat memberi sesuai dengan posisinya, jangan hanya berfikir apa yang dapat saya peroleh. Bayangkan seandainya semua karyawan dalam suatu kantor selalu bertanya apa yang dapat saya ambil dari kantor ini, maka pasti tak lama kemudian kantor itu bangkrut. Begitupun negara kita akan bangkrut jika setiap aparat negara selalu berfikir apa yang dapat saya ambil dari negeri ini.

2. Hendaknya semua orang berfikir untuk menanam agar orang lain bisa memetiknya. Jika semua orang berfikir menanam untuk memetik sendiri, maka tidak ada orang tua yang mau menanam kelapa, karena tanaman kelapa biasanya baru bisa dipetik oleh generasi anaknya. Jika orang menanam hanya untuk dapat segera memetik buahnya maka orang lebih suka menanam bayam, tidak mau menanam pohon jati. Nasehat ini menjadi sangat mengena karena sesungguhnya semua yang kita petik (di pasar); buah-buahan, sayuran, dan beras adalah tanaman orang lain di tempat lain. Yang paling berbahaya adalah jika orang hanya berfikir memetik dan tidak mau menanam, seperti orang yang dengan rakus membabat hutan tanpa berusaha menanam kembali. Apa yang bisa ditanam ? Pohon-pohonan, ilmu pengetahuan dan jasa. Orang bijak berkata, barang siapa menanam pasti memetik, man zaro`a hashada, meski yang dipetik mungkin tanaman orang lain, di tempat lain dan di kurun waktu yang lain.

3. Hendaknya semua orang memusatkan perhatian untuk bekerja keras untuk memberi kesempatan orang lain beristirahat. Kenapa? karena sesungguhnya orang bisa istirahat juga jika ada orang lain yang susah payah bekerja. Penumpang bus Surabaya Jakarta bisa tertidur lelap karena ada supir yang tetap terjaga. Ibu-ibu bisa isterihat di rumah karena ada bapak dan ibu guru yang bekerja keras mengajar anak-anak mereka di sekolah.

Referensi Bengkel Honda CB

Adalah Khoirul Hariyanto, penggawang Wonogiri Motor (WM) yang mebuka gerai di Jl. Pondok Benda III, Jatiasih, Bekasi. Berbekal pengalaman 13 tahun utak-atik tunggangan berlambang sayap mengepak ini, bapak 2 anak tersebut sanggup mengubah jeroan mesin CB bawaan pabrik dengan jeroan motor lain.

Sebagai gambaran, pasang je¬roan Honda Tiger, mulai dari gigi rasio, transmisi, blok mesin, dan peranti lainnya. Lalu aplikasi jeroan mesin Suzuki Satria FU ke dalam mesin CB.

“Kita bisa setting dan substitusi jeroan motor merek apa saja ke CB. Pokoknya yang sudah 4-tak. Kalau konsumen mau, bisa dibikin lebih kencang dari motor aslinya,” tawar Khoirul.

Nah masalah harga, tergantung merek motor apa yang akan diaplikasi. Calon konsumen bisa order mesin sendiri dari luar maupun dicarikan WM.

“Ongkos jasa mengubah mesin Rp 350-400 ribu, di luar onderdil. Waktunya sebulan jadi, serta garansi dua bulan hingga motor benar-benar enak dan sesuai keinginan pelanggan,” aku pria ramah ini. Nah bagi yang tertarik bisa kontak juga di 0812-1836232.

Ssst..sekadar servis juga bisa!

Sumber : Otomotifnet.com

Komparasi Engine Cleaner Buat Motor

Durabilitas sebuah mesin pada sepeda motor dipengaruhi soal perlakuan dan pemeliharaan terhadap mesin itu sendiri. Nah salah satunya, perawatan di area seher dan jeroan yang ada di kepala silinder.

Tapi bagi sebagian bengkel umum, servis besar kadang dinilai kurang praktis lantaran sang mekanik harus membuka bagian kepala silinder. Alhasil, tak sedikit di antara bengkel-bengkel tersebut yang mengandalkan engine conditioner (EC) sebagai pengganti ritual ‘buka-bukaan’ itu. Suit-suit!

Memang enggak salah, mengingat fungsi EC itu sendiri adalah cairan yang berguna untuk mengangkat kerak sisa hasil pembakaran di ruang bakar. Jadi sudah selayaknya kalau cairan itu dinilai lebih praktis dan efisien.

Tapi ada pertanyaan muncul! Semampu apa sih cairan itu mengusir kerak di perut kuda besi? Mengingat saat proses penyemprotan mesinnya enggak dibuka, jadi tak ada yang tahu sebersih apa ruang bakar sehabis EC digunakan? Betul juga!

“Pastinya, kalau bicara bersih pasti bersih, sebab dalam EC terdapat kandungan pengangkat kerak pada permukaan metal seperti kepala silinder. Tapi ya itu, enggak tahu seberapa bersih!” beber Bekti dari bengkel Cahaya Motor.

Penasaran? Di pasaran ada berbagai merek EC jenis spray yang dijual mulai buatan lokal, sampai luar negeri. Harganya dari Rp 30-60 ribuan. Biar tak penasaran, Tim OTOMOTIF langsung tes komparasi pada tiga produk EC.

Ke-3 produk ini mewakili permintaan pasar yang terbagi jadi beberapa kategori; produk paling murah, mahal dan paling diminati bengkel umum.

Berdasarkan hal itu, didapat tiga nama; DCS, GZox dan STP Carb Cleaner. Oh ya, buatan STP memang diklaim untuk pembersih karburator. “Tapi di bagian belakangnya tertera juga cara pemakaian buat membersihkan ruang bakar. Jadi bisa juga dong,” beber Hartanto dari gerai oli Cahaya Maju di Jl. Sukarjo Wiryopranoto No.67, Jakbar.

Metode Pengetesan

Biar hasilnya jelas, pengetesan diberlakukan sama pada tiap motor. Di mana tiap merek dijatahin satu motor yang berkriteria; mesin kondisi standar, jarak tempuh di atas 15 ribu km, belum servis besar berikut ganti oli mesin selama 2 bulan. Jadi cukup fair ya!

Pengujiannya, pertama cairan EC disemprot ke ruang bakar lewat lubang busi selama 3 detik. Lalu motor dihidupkan selama 7 menit sembari putaran esin dipatok 5.000 rpm. Terus bagian head dibuka dan dibersihkan lap kain kering sebanyak satu kali usap.

Hasil Pengetesan

Dari data yang didapat, terlihat tiga produk itu punya kemampuan yang hampir setara untuk mengangkat kerak di bagian bibir squish kepala silinder.

Label DCS mampu mengangkat kerak yang agak tebal di bagian klep in, namun tak merata di semua permukaan bibir cylinder head. Sedang GZox, dapat melakukan hal serupa secara merata pada kerak yang terbilang tipis saja. Disusul STP yang kemampuannya hampir sama dengan label Gzox.

Kesimpulan

Meski EC terbukti mampu mengusir kerak yang ada di ruang bakar, namun disarankan kalau penggunaannya hanya sekadar perawatan mesin yang bersifat skunder, atau selingan di saat sebelum masa waktu servis besar tiba.

Bisa begitu karena cairan EC hanya mampu membersihkan kerak halus di seputar bibir squish. “EC gak bisa ngangkat kerak sisa pembakaran yang sudah tebal, jadi tetap lebih bersih servis besar dengan cara konvensional,” tutup Bekti yang bukan Indra Bekti ini.

Efek Samping

Cairan EC terhadap komponen metal tak ada efek samping. Selain itu, Bekti menambahkan, satu-satunya efek samping yang tampak, asap tebal yang keluar dari knalpot karena cairan EC bersifat flammable.

“Tapi, jangan keseringan dipakai karena cairan EC bisa merusak material plastik atau karet seperti sil klep,” wanti mekanik bertubuh kurus ini

Sumber : Otomotifnet.com

Selasa, 18 Agustus 2009

3 Pilihan Air Filter After Market Buat Tiger

Dengan masih mengandalkan filter udara bawaan pabrik, beberapa mekanik beranggapan suplai udara ke karburator kurang paten. “Pasalnya filter udara bawaan pabrik yang pakai spons, punya pori-pori rapat yang membuat udara luar masuknya kurang lancar. Akibatnya akselerai motor jadi kurang. Meski demikian, dengan menggunakan saringan bawaan pabrik ruang bakar tidak cepat timbul kerak,” kata Said, punggawa MJ Motor di Jl. Arteri Pondok Indah, Jaksel.

Nah buat biker pembesut Honda Tiger yang doyan performa prima, kondisi seperti ini biasanya ditindaklanjuti dengan mengganti filter standar dengan produk aftermarket. “Dengan pori-pori yang lebih besar, maka suplai udara lebih banyak. Hal tersebut membuat pembakaran jadi lebih sempurna. Bisa jadi akselerasi motor meningkat plus lebih hemat bahan bakar,” terang pria bertubuh langsing ini.

Namun banyaknya merek yang beredar, bikin pusing juga filter udara yang pas buat besutan. Penyebabnya karena semua produsen mengklaim produk mereka lebih bagus dibandingan merek lain. Nah biar tidak bingung, Tim OTOMOTIF melakuan pengetesan terhadap khasiat filter udara aftermarket buat Honda Tiger.

Ada 3 produk yang diambil jadi kandidat untuk pengetesan terhadap khasiat performa dan konsumsi bahan bakar. Metode pengetesannya dengan cara pemakaian langsung. Untuk performa menggunakan alat ukur Racelogic. Sementara konsumsi bahan bakar, dengan cara Honda Tiger keluaran 2005 diberi jatah 100 ml bensin dan digeber Mr. Testo yang berbobot 46 kg pada kecepatan rata-rata 60 km/jam. Mau tahu hasilnya? Don’t go anywhere.

MCC Foam Filter

Produk yang dibuat dari polyurethane ini merupakan produk hand¬made bikinan Nanang Gunawan. Walau hanya bikinan sendiri, namun si empunya produk berani kasih garansi pemakaian.

“Soal kualitas dan bahan, MCC Foam Filter dijamin bisa tahan sampai pemakaian lebih dari 5.000 km,” ujar Budi yang mewakili sang ayah, Nanang Gunawan.

Dengan desain yang memang dibuat untuk dipakai pada Honda Tiger, tentu pemasangan filter ini tidak ada kendala yang berarti. Sementara soal perawatan, tinggal dicuci dengan air dan sabun deterjen lalu dijemur. Setelah kering baru diberi sedikit oli.

“Jangan sekali-kali dicuci dengan bensin. Pasalnya sel-sel silicone yang berada dalam filter bisa rusak,” terang pria berkulit bersih yang buka gerai di Jl. Kebon Jeruk 9 No.20D, Jakbar.

Soal harga, cukup rogoh kocek Rp Rp 25 ribu.

JFC Air Filter

Dibuat dari bahan Cotton Gauze 4 lapis. “Bentuk dari bahan itu berupa bulu-bulu halus, berlapis oli. Dengan bahan tersebut efektif menangkap debu-debu atau kotoran halus lain yang bercampur udara,” ujar Khrisna selaku sales marketing PT Dian Motor (DM), produsen JFC Air Filter.

Namanya juga buat Tiger, makanya soal pemasangan dibuat lebih mudah. Caranya dengan membuat desain produk tersebut sesuai dengan boks filter udara si macan.

Soal perawatan, bila memang sudah terlihat kotor tinggal celupkan ke dalam air sabun dan dibersihkan dengan kuas. “Baru dikeringkan dengan cara dijemur selanjutnya ¬lumuri per¬muka¬an filter tersebut dengan oli,” ujar pria yang berkantor di Jl. Boulevard Raya Blok B.a 4 No.39, Kelapa Gading, Jakut.

Berminat? Produk ini dibanderoli Rp 235 ribu

Protec

Penyaring udara yang masuk ke karburator ini awalnya dipasarkan dari mulut ke mulut. Setelah mendapatkan tanggapan positif, barulah mulai banyak beredar di pasaran. Dengan menggunakan bahan dari spons, filter udara yang banderolnya Rp 150 ribu ini diklaim bisa meningkatkan performa motor.

“Pasalnya dibanding dengan filter dara bawaan pabrik, Protec pori-porinya lebih lebar. Sehingga bisa lebih banyak mensuplai udara untuk keperluan pembakaran,” terang Daniel Anastasius, yang jadi distributor Protec.

Dengan model menyerupai filter aslinya Honda Tiger, membuat cara pasang filter ini tidak perlu ada penyesuaian lagi. “Perawatannya sama dengan saringan udara sejenis. Tapi pastikan pengeringannya tidak dengan kompresor, agar filter udara tidak robek,”

Sumber : Otomotifnet.com

Serba - Serbi Karet Di Motor

Di sepeda motor baik tipe bebek, sport maupun skutik, tak hanya ban yang menggunakan bahan karet. Ada beberapa spare-part yang juga dibuat dengan bahan tersebut. Bahkan boleh dibilang, onderdil-oderdil berbahan karet tersebut masuk dalam komponen penting. Mau tau lebih lanjut? Stay read this!

Karet Teromol
Ada pada motor jenis sport dan bebek. Letaknya pada sisi teromol yang terdapat rumah gir belakang. Selain berfungsi sebagai tatakan untuk rumah gir belakang, peranti ini juga dipakai untuk peredam entakan yang terjadi saat proses transfer tenaga dari gir depan ke belakang.

“Pemakaian normal, onderdil ini mesti diganti setelah umur pakai mencapai 10.000-15.000 km. Bila tidak, akibatnya secara berkala malah bikin pendek umur rantai dan gir. Hal itu karena perputaran gir dan rantai tidak pas, sehingga pergesekannya jadi lebih banyak,” kata Teguh S, mekanik bengkel umum Standar Motor, Di Jl. Jagakarsa, Jaksel.

Selain dari jarak pakai, ada cara lain bisa dilakukan untuk mengetahui kapan mesti ganti karet teromol. Pertama-tama posisikan persneling pada gigi 1. Lalu sedikit putar ban ke depan. Bila ada speleng yang cukup banyak, berarti jangan tunggu lama. Cepat siapkan dana Rp 10-20 ribu untuk ganti onderdil tersebut.

Sil
Bila berbicara soal onderdil berbahan karet yang satu ini, pembagiannya ada 2 buah. Pertama merupakan sil karet yang bentuknya seperti ban, dengan per di dalamnya. Berikutnya adalah yang berbentuk seperti karet gelang.

Untuk sil model pertama, adanya di gir depan dan belakang, bagian persneling dan kick starter, sok depan dan pada stut kopling. Sementara untuk yang model karet gelang, adanya di tutup setelan klep dan tutup noken as.

“Walau beda bentuk namun fungsi sil itu untuk mencegah oli merembes keluar. Khusus untuk sil pada gir belakang dan ban depan, fungsinya lebih untuk melindungi laher roda dari debu yang menempel,” terang Teguh yang kasih range harga Rp 5.000-30.000 untuk beli onderdil tersebut.

Belt
Nah pada skutik, untuk menyalurkan tenaga sehingga ban belakang bergerak dibutuhkan part bernama belt dan letaknya dalam rumah CVT. “Bahan yang dipakai untuk membuat onderdil tersebut adalah karet,” tutur Teguh.

Sama seperti rantai, belt juga butuh perawatan. Namanya juga beda bahan, maka perawatannya juga beda. Bila rantai pakai pelumas, maka pada belt cukup membersihkan sisi yang menempel pada puli dengan alkohol.

“Bila pemakaian sudah mencapai 10.000-15.000 maka belt mesti diganti. Dana yang mesti disiapkan Rp 70-100 ribu,” ungkap Teguh.

Sumber : Otomotifnet.com

Note: Terutama karet teromol sangat berperan penting dalam handling motor terutama roda belakang. Jika sudah aus atau oblak bisa dipastikan roda belakang akan terasa geol-geol pada kecepatan tinggi.

Peraturan Menyalakan Head Lamp pada Motor

Undang-undang baru tentang lalu lintas sudah digulirkan. UU no 14 tahun 1992 yang selama ini dipakai digantikan dengan UU no. 22 tahun 2009. Salah satu peraturan yang baru adalah pasal 107 ayat 2 yang mengatur penggunaan lampu utama di siang hari pada sepeda motor.

Pasal ini berbunyi “Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Kalau beberapa waktu yang lalu menyalakan lampu hanya sebagai himbauan, kini benar-benar menjadi kewajiban karena dinilai memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara.

“Dengan lampu menyala pada siang hari pengendara sepeda motor akan lebih waspada. Dari spion bisa terlihat kilatan cahaya yang menandakan ada sepeda motor lain di belakang. Begitu juga di depan sorot lampunya akan memudahkan melihat sepeda motor lain,” buka Kombes Condro Kirono, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lebih aman di jalanan padat
Pria ramah ini lalu menceritakan aplikasi peraturan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari pada beberapa negara tetangga.

Di Brunai, Malaysia atau Singapura peraturan ini sudah duluan ada dan akhirnya berujung pada spesifikasi sepeda motor yang dibuat “switch on, light on.” Lampu utama langsung menyala ketika mesin dinyalakan.

“Kalau cuma membuat spesifikasi sepeda motor yang “switch on, light on” saya rasa tidak sulit dan tidak akan membuat boros bahan bakar. Kalau begitu pabrikan buat dong sepeda motor dengan spesifikasi seperti ini,” saran pria ramah yang sedari dulu getol mengkampanyekan penggunaan lampu di siang hari ini.

Karena masukan positif ini diungkapkan di depan direksi PT Astra Honda Motor (AHM) saat pembukaan “The 3rd Astra Honda Motor Safety Riding Competition”, komentar langsung berdatangan.

“Sebenarnya di negara lain memang diwajibkan karena ada peraturannya. Dari dulu kita belum buat karena belum ada peraturan seperti ini. Tapi dengan adanya undang-undang yang baru rasanya bisa diaplikasikan pada produk Honda,” ungkap Anggono Iriawan, Safety Riding Manager PT AHM.

“Masukan ini akan kami pelajari karena memang sangat positif khususnya untuk keselamatan pengendara. Lagi pula bila melihat teknologinya sangat mudah untuk diaplikasikan pada produk Honda,” yakin Julius Aslan, Marketing Director PT AHM.

Kalau begitu bisa secepatnya dibuat “switch on, light on” ?

Sumber : Otomotifnet.com

Jumat, 14 Agustus 2009

BERMULA DARI PENGKAFIRAN, AKHIRNYA PELEDAKAN

BAYAN HAI'AH KIBAR AL-ULAMA FI DZAMMI AL-GHULUWWI FI AT-TAKFIR [Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia Tentang Celaan Terhadap Sikap Ghuluw -ekstrim- Dalam Mengkafirkan Orang Lain]

Markaz Al-Imam Al-Albani Yordania
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Alhalabi Al-Atsari


Pengantar.
Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari'at merupakan sikap ekstrim, dan akan selalu memicu persoalan, yang ujung-ujungnya ialah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan).

Makalah berikut ini diterjemahkan dari sebuah booklet yang dikeluarkan oleh Markaz Al-Imam Al-Albani, Yordania, tentang Bayan Hai'ah Kibar Al-Ulama Fi Dzammi Al-Ghuluwi Fi At-Takfir [Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia Tentang Celaan Terhadap Sikap Ghuluw -ekstrim- Dalam Mengkafirkan Orang Lain].

Lembaga ini diketahui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah. Kemudian penjelasan Lembaga tersebut disajikan ulang dan diberi catatan oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari. Selamat menyimak.

Berikut ini adalah sebuah penjelasan ilmiah yang akurat. Di dalamnya terdapat kupasan yang jeli dan teliti. Mengukuhkan masalah yang teramat penting, bermanfaat bagi sekalian umat dan dapat menolak fitnah yang gelap gulita.

(Atas dasar itu), saya memandang perlu dan penting untuk menyebar luaskannya, sebagai nasihat dan sebagai amanat. Hal itu disebabkan oleh dua alasan.

Pertama
Karena banyak orang yang tidak mengetahuinya dan tidak memahaminya. Sedangkan yang mengetahuinya, tidak mau menyebarluaskannya [1], dan enggan menunujukkannya -kecuali yang mendapat rahmat Allah-

Kedua.
(Juga) karena di dalam penjelasan itu terdapat (usaha telaah) untuk membongkar rahasia keadaan sebagian orang ghuluw yang ekstrim. Yaitu orang-orang yang karena kebodohannya telah membuat citra agama menjadi buruk, dan karena penyimpangannya telah merusak kaum muslimin secara umum.

Padahal Islam -alhamdulillah- jauh lebih tinggi dan lebih agung. Islam lebih memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kebenaran.

Hanya kepada Allah aku memohon, agar Dia menjadikan penjelasan [2] ini bermanfaat bagi orang-orang pada umumnya, maupun secara khusus bagi orang-orang tertentu. Dia Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berfirman.

"Artinya : Takutlah kamu akan suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim saja di antara kamu" [Al-Anfal : 25]

Akhir do'a kami ialah, Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Alhalabi Al-Atsari

PENJELASAN HAI'AH KIBAR AL-ULAMA
Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia [3]
Sesungguhnya Majelis Hai'ah Kibar Al-Ulama, pada pertemuannya yang ke 49 di Thaif, yang dimulai tanggal 2/4/1419H [4] telah mengkaji apa yang kini berlangsung di banyak negeri-negeri Islam dan negeri-negeri lain, tentang takfir (penetapan hukum kafir terhadap seseorang) dan tafjir (peledakan) serta konsekwensi yang diakibatkannya, berupa penumpahan darah dan perusakan fasilitas-fasilitas umum.

Karena berbahayanya persoalan ini, begitu pula akibat yang ditimbulkannya, berupa melenyapkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah, perusakan harta benda yang mestinya terpelihara, menimbulkan rasa takut bagi banyak orang dan menimbulkan keresahan bagi keamanan serta ketentraman orang banyak, maka majelis Hai'ah memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, guna menerangkan hukum sebenarnya dari persoalan tersebut. Sebagai nasihat bagi Allah, bagi hamba-hambaNya dan sebagai pelepas tanggung jawab di hadapan Allah, serta sebagai upaya menghilangkan kerancuan pemahaman di kalangan orang-orang yang kacau pemahamannya.

Maka dengan taufik Allah kami katakan.

PERTAMA
Takfir (menetapkan hukum kafir/mengkafirkan) merupakan hukum syar'i. Tempat kembalinya adalah Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, kembalinya kepada Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, begitupula penetapan hukum kafir.

Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur, berarti kufur akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama.[5]

Karena sumber penetapan hukum pengkafiran kembalinya kepada Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seseorang, kecuali jika Al-Qur'an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas. Maka (mengkafirkan orang) tidak cukup hanya berdasarkan syubhat dan dugaan-dugaan saja, sebab akan berakibat pada konsekwensi hukum-hukum yang berbahaya.

Apabila hukum hudud (pidana) saja dapat terhapus dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti) -padahal konsekwensinya lebih ringan daripada takfir-, apalagi masalah pengkafiran orang, tentu lebih dapat terhapuskan lagi dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti).

Itulah sebabnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai menghukumi kafir kepada seseorang yang tidak kafir. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapapun orang yang mengatakan kepada saudaranya'Hai Kafir', maka perkataan itu akan mengeneai salah satu diantara keduanya. Jika perkataannya benar, (maka benar). Tetapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya" [Muttafaq 'alaih, dari Ibnu Umar].

Kadang di dalam Al-Qur'an dan Sunnah terdapat nash yang dapat difahami darinya, bahwa perkataan ini, perbuatan itu atau keyakinan itu adalah kufur, tetapi orang yang melakukannya tidak kafir, disebabkan adanya penghalang yang menghalangi kekafirannya.

Hukum pengkafiran ini, sama seperti hukum-hukum lainnya. Yaitu tidak akan terjadi, kecuali jika sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada [6] dan penghalang-penghalangnya tidak ada. Umpamanya dalam masalah waris. Sebabnya (misalnya) adalah adanya hubungan kerabat. Kadang-kadang seseorang (yang mempunyai hubungan kerabat) tidak bisa mewarisi disebabkan oleh adanya penghalang, yaitu perbedaan agama. Begitu pula masalah kekafiran. Seorang mukmin dipaksa melakukan perbuatan kufur -misalnya-, maka ia tidak kafir karenanya.

Kadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur disebabkan oleh kesalahan lidah karena sangat gembiranya, atau sangat marahnya atau karena sebab-sebab lainnya. Iapun tidak kafir karenanya. Sebab ia tidak sengaja mengucapkannya. Seperti kisah orang yang mengatakan : "Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu".( Dia tidak kafir -red). Dia salah mengucapkan kalimat itu karena sangat gembiranya (menemukan ontanya yang hilang ditengah kesendiriannya, -red).[7] [Hadits Shahih Riwayat Muslim, dari sahabat Anas bin Malik]

Tergesa-gesa menghukumi kafir terhadap seseorang akan mengakibatkan banyak perkara yang berbahaya. Di antaranya menghalalkan darah dan harta Muslim, dilarangnya saling mewarisi, pembatalan pernikahan dan lain-lain yang merupakan konsekwensi hukum-hukum orang murtad.

Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin boleh lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan syubhat yang sangat sederhana sekalipun ?

Dan apabila ternyata (tuduhan kafir, -red) ini ditujukan kepada para penguasa [8], maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Sebab akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, menebarkan isu kekacauan, mengalirkan darah dan membuat kerusakan terhadap manusia dan negara.

Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penentangan kepada penguasa. Beliau bersabda.

"Artinya : ..Kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata (bawaah), yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah".[Muttafaq 'alaih, dari Ubadah]

[a]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (kecuali jika kalian lihat), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (pengkafiran, -red) hanya berdasarkan dugaan dan isu.

[b]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (kekafiran), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (penentangan terhadap penguasa, -red) hanya karena fasiknya penguasa, walau kefasikannya besar seperti zhalim, meminum khamr, berjudi dan dominan berbuat perkara haram.

[c]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (nyata), memberikan pengertian bahwa tidaklah cukup kekafiran yang tidak nyata. Arti (bawaah) ialah jelas dan nyata.

[d]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (kalian memiliki bukti jelas mengenai kekafiran yang nyata dari Allah). Ini memberikan pengertian bahwa pengkafiran harus berdasarkan dalil yang sharih (jelas dan terang). Dalil itu harus shahih adanya dan sharih (jelas dan terang) pembuktiannya. Sehingga tidak cukup bila dalil itu lemah sanadnya atau tidak tegas pembuktiannya.

[e]. Kemudian sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (dari Allah), memberikan pengertian bahwa perkataan ulama manapun (dalam pengkafiran, -red) tidak bisa dianggap, meski betapapun tinggi ilmu dan sikap amanahnya, apabila perkataannya tidak berdasarkan dalil yang sharih (nyata dan terang) pembuktiannya dan shahih berasal dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ikatan-ikatan syarat-syarat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits) di atas menunjukkan betapa pentingnya permasalahan takfir (pengkafiran terhadap seseorang).

Kesimpulan.
Tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir mempunyai bahaya yang besar. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

"Artinya : Katakanlah. Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan kalian) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (juga mengharamkan) kalian mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang kalian tidak ketahui" [Al-A'raf : 32]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun VII/1424H hal. 45-50, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo, 57183]
__________
Foote Note.
[1]. Sebab banyak di antara persoalan itu yang bagi sebagian orang hanya persoalan 'mana suka'. Jika sesuai dengan hawa nafsu disebar luaskan. Dan jika tidak sesuai, disembunyikan dan ditimbun. Fatwa-fatwa ulama yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka akan dikatakan bahwa ulama yang berfatwa itu tidak mengerti (bodoh terhadap) realitas, situasi dan kondisi atau dikatakan bahwa ulama itu terkontaminasi dengan pemikiran Murji'ah. Demi Allah, ini merupakan bencana besar.
[2]. Penjelasan ini termasuk penjelasan dan fatwa ilmiah dari Hai'ah Kibar Ulama yang paling akhir dibawah kepemimpinan Syaikh Abdul Azi bin Baz Rahimahullah. Penjelasan (fatwa) ini dikeluarkan kurang dari sembilan bulan sebelum beliau wafat. Dan penjelasan ini dimuat di majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Edisi 56 Safar 1420H, langsung setelah beliau wafat.
[3]. Tentang penjelasan lembaga ini, saya (Syaikh Ali Hasan) telah memberikan catatan dan penjelasan pada sebuah risalah tersendiri yang saya beri judul 'Kalimatun Sawa' Fi An-Nushrati Wa Ats-Tsana'i 'Ala Bayan Hai'ah Kibar Al-Ulama, Wa Fatwa Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta' Fi Naqdhi Ghuluwwi At-Tafkir Wa Dzammi Dhalalati Al-Irja'. Risalah ini sedang dicetak, Alhamdulillah. Di dalamnya digabungkan pula Fatwa Lajnah Da'imah tentang celaan terhadap firqah Murji'ah dan faham Murji'ah.
[4]. Wafatnya guru kami, Syaikh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, ialah pada tanggal 27/1/1420H
[5]. Sesungguhnya kufur terbagi menjadi dua. Kufur asghar (kecil), tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar (besar), mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kufur akbar ini ada beberapa macam, yaitu : menghalalkan (terhadap perkara yang jelas haramnya,-red), penolakan, pengingkaran, pendustaan, (menolak untuk percaya), munafik, dan ragu-ragu (terhadap kebenaran yang sudah jelas, -red). Dalam hal ini ada beberapa sebab yang dapat menjerumuskan ke dalam kufur akbar itu. Yaitu sebab-sebab yang berupa perkataan, perbuatan dan keyakinan.
[6]. Pada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa XIV/118 terdapat penjelasan tentang syarat-syarat itu. Beliau Rahimahullah, berkaitan dengan hukum orang yang berbicara tentang kekafiran, telah mengatakan : "Adapun bila orang tersebut : (1) mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia (2) dengan senang hati (tidak terpaksa) dan (3) sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya ; maka inilah yang perkataanya terhitung." (maksudnya, pengkafiran terhadap orang itu dapat dianggap). Saya (Syaikh Ali Hasan) berkata, "Sebagai kebalikannya adalah penghalang-penghalangnya".
[7]. Jadi kegembiraan yang luar biasa itulah yang menjadi sebab adanya penghalang yang menghalangi hukum kafir terhadapnya, yaitu : ketidak sengajaan. Maksudnya, ia tidak bermaksud melakukan kekafiran. Perhatikanlah ini hendaknya. Jika tidak, sesungguhnya orang yang sengaja -dan tanpa ada unsur paksaan- mengucapkan perkataan sejenis yang dapat menyebakan kekafiran -yaitu yang sama sekali berlawanan dengan keimanan dari segala sisi- baik secara ucapan maupun secara perbuatan, misalnya ; mencaci Allah atau RasulNya atau yang semisalnya, maka orang ini kafir, keluar dari agama. Murtad.
[8]. Yaitu para penguasa Muslim -semoga Allah memperbaiki negara dan hamba Allah- melalui tangan mereka. Tentang dalil yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menyimpang untuk mengkafirkan para penguasa secara total, yaitu firman Allah : "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oelh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir".[Al-Maidah : 44]. Maka tidak ada jawaban mencakup yang lebih indah dari pada perkataan Imam Ahmad Rahimahullah. (Beliau berkata) : "(Maksud ayat itu ialah), kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Seperti halnya iman, sebagaimana lebih rendah dari sebagian yang lain (bertingkat-tingkat, -red), demikian pula kufur. Sampai akhirnya datang suatu bukti yang tidak diperselisihkan lagi didalamnya". (Termuat dalam) Majmu' Fatawa Syaikhul Islam VII/254

KEDUA
Apa yang timbul dari keyakinan salah ini ?
Yaitu menghalalkan darah, perusakan kehormatan, perampasan harta milik orang-orang tertentu atau orang-orang umum, peledakan tempat-tempat hunian serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan.

Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari'at berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum musilimin. Sebab di dalamnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa manusia yang terpelihara, perusakan terhadap kehormatan harta benda, perusakan terhadap kehormatan keamanan dan ketentraman. (Perusakan terhadap) hak hidup orang banyak secara aman dan tenteram di rumah-rumah mereka, di tempat-tempat mata pencaharian mereka, di saat keberangkatan mereka pada pagi hari dan di saat kepulangan mereka pada sore hari. Juga perusakan terhadap kepentingan-kepentingan umum yang selalu dibutuhkan oleh orang banyak dalam kehidupan mereka.

Padahal Islam telah memeberikan pemeliharaan kepada kaum muslimin berkaitan dengan harta benda, kehormatan dan jiwa raga mereka. Islam mengharamkan perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya.

Bahkan di antara hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya ialah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada haji wada'.

"Artinya : Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta benda kalian dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haram (mulia)nya hari kalian (hari haji wada') ini, di bulan kalian ini dan di negeri (tanah haram) kalian ini".

Akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup sabdanya.

"Artinya : Ketahuilah, adakah aku telah menyampaikan ? Ya Allah saksikanlah" [Muttafaq 'alaih, dari Abi Bakrah]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

"Artinya : Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya dan kehormatannnya".[Hadits Riwayat Muslim, dari Abu Hurairah]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula.

"Artinya : Takutkah kalian akan kezhaliman, sesungguhnya kezhaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat". [Hadits Riwayat Muslim, dari Jabir]

Sesungguhnya Allah telah memberikan ancaman sangat keras terhadap orang yang membunuh seseorang yang terpelihara jiwanya. Berkenan dengan jiwa seorang mukmin, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya iahal Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Kemudian berkenan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin, jika dibunuh secara tidak sengaja, Allah berfirman.

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memiliki hamba sahaya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [An-Nisaa : 92]

Apabila orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin dibunuh secara tidak sengaja harus ada pembayaran diat (ganti rugi) dan memerdekakan hamba sahaya oleh si pembunuh, maka apalagi jika ia dibunuh secara sengaja. Jelas kejahatannya lebih berat dan dosanya lebih besar.

Dan sesunguhnyalah terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai) maka ia tidak akan mencium baunya surga". [Muttafaq 'alaih, dari Abdullah bin Amr]

KETIGA
Sesungguhnya jika sebuah majlis menyatakan ketetapan hukum kafir terhadap manusia -tanpa bukti dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tanpa menyebutkan bahayanya penyebutan hukum itu karena mengandung akibat buruk dan dosa, berarti majelis tersebut tengah mengumumkan kepada dunia, bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Begitu pula apa yang tengah berlangsung di bebagai negeri berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, peledakan tempat-tempat hunian, kendaraan-kendaraan, fasilitas-fasilitas umum maupun khusus, serta perusakan bangunan-bangunan, semua itu merupakan tindakan kriminal. Islam berlepas diri dari tindakan semacam itu.

Demikian juga setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhirat-pun berlepas diri dari tindakan seperti itu. Tindakan-tindakan tersebut tidak lain hanyalah tindakan orang yang mempunyai pemikiran menyimpang dan aqidah sesat. Dia sendirilah yang memikul dosa dan kejahatannya. Tindakannya itu tidak bisa dibebankan kepada Islam dan tidak pula kepada kaum muslimin yang berpegang pada petunjuk Islam, berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah dan berpegang teguh pada tali Allah yang kokoh.

Tindakan-tindakan tersebut murni merupakan perusakan dan kejahatan. Syari'at serta fitrah menolaknya. Oleh karenanyalah, nash-nash syari'at telah datang untuk mengharamkannya dan memperingatkan agar tidak mempergauli para pelaku tindakan demikian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, "Bertaqwalah kepada Allah !", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) nerakah Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya".[Al-Baqarah : 204-206]

(Intinya) kewajiban seluruh kaum muslimin -dimanapun mereka berada- ialah saling ingat-mengingatkan dalam hal kebenaran, saling menasihati, saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, amar ma'ruf nahi munkar- dengan cara hikmah (bijaksana) serta nasihat yang baik, dan memberikan bantahan dengan cara yang lebih baik.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya".[Al-Ma'idah : 2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana".[At-Taubah : 71]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menepati kesabaran".[Al-Ashri : 1-3]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Agama adalah nasihat" (Rasullullah mengatakannya tiga kali). Ditanyakan oleh sahabat : "Bagi siapa, wahai Rasulullah ?". Beliau menjawab, "Bagi Allah, bagi kitabNya, bagi RasulNya, bagi para pemimpin umat Islam dan bagi umumnya umat Islam" [Hadits Riwayat Muslim dari Tamim Ad-Dari. Imam Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dalam kitab Shahih-nya, tanpa menyebutkan sahabat]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan kaum mukminin dalam (hubungan) saling cinta, saling kasih sayang dan saling lemah lembutnya, ibarat satu tubuh, apabila salah satu anggauta tubuh mengeluh karena sakit, maka seluruh anggauta tubuh lainnya akan ikut tidak bisa tidur dan merasa demam".[Muttafaq 'Alaih, dari An-Num'an bin Basyir]

(Demikianlah), ayat-ayat serta hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala -dengan nama-namaNya yang husna dan dengan sifat-sifatNya yang mulia- agar Dia mencegah seluruh kaum muslimin dari kesengsaraan.

Kami memohon agar Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada seluruh pemegang kendali kekuasaan kaum muslimin untuk melakukan apa yang baik bagi umat dan negara, serta melakukan pemberantasan terhadap segala kerusakan serta para perusaknya.

Kami memohon agar Allah memenangkan agamaNya dan meninggikan kalimatNya melalui para pemegang kendali kekuasaan itu. Juga agar Allah memperbaiki keadaan seluruh umat Islam di manapun mereka berada, serta memenangkan kebenaran melalui mereka. Sesungguhnya Allah adalah pemilik semua itu dan Maha Kuasa untuk melakukannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat serta salamNya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun VII/1424H hal. 45-50, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo, 57183]

Sumber : Almanhaj.or.id

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman

HUKUM PENGKAFIRAN DAN PEMBOMAN


Oleh
Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia



Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang mengambil petunuk dengan petunjuk.

Amma ba'du.
Majelis Kibarul Ulama telah mempelajari pada daurah yang ke-49, yang diselenggarakan di Thaif, dimulai dari tanggal 2 Rabiul Tsani 1419H, tentang pengkafiran dan pemboman yang marak terjadi di negeri Islam dan selainnya. Dan juga menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya bangunan-bangunan.

Dengan memperhatikan bahaya serta dampak negatife yang ditimbulkan perbuatan tersebut seperti menelan korban yang tidak berdosa, melenyapkan harta benda, timbulnya ketakutan di antara manusia, was-was terhadap diri serta tempat mereka, maka majelis Kibarul Ulama mengeluarkan penjelasan berkaitan dengan hukum tersebut sebagai bentuk nasehat kepada Allah dan para hamba-Nya, bentuk tanggung jawab serta menyingkap kesamaran dalam pemahaman terhadap orang yang masih belum jelas akan hal ini, maka kami menyatakan wa billahi at taufiq.

Pertama.
Pengkafiran termasuk hukum syar'i yang sumbernya berasal dari Allah dan RasulNya. Seperti juga halnya penghalalan, pengharaman, dan kewajiban kembali kepada Allah dan RasulNya, demikian pula pengkafiran. Namun tidaklah setiap perbuatan yang disifati dengan kekafiran baik perkataan maupun perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Ketika hukum pengkafiran dikembalikan kepada Allah dan RasulNya, maka tidak dibenarkan untuk mengkafirkan seseorang kecuali yang telah jelas-jelas dikafirkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tidaklah cukup hanya dengan syubhat atau persangkaan semata, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Dan jika hukuman saja bisa ditolak hanya karena syubhat (pada hal dampaknya lebih ringan dari dampak yang ditimbulkan oleh pengakfiran), maka pengkafiran lebih utama lagi.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan perbuatan menghukum seseorang dengan kekafiran padahal ia tidaklah demikian, beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya 'wahai kafir' maka sungguh (perkataanya) kembali kepada salah satu dari mereka jika ia berkata benar, jika tidak maka akan kembali padanya" [Muttafaq 'alaihi dari Ibnu Umar] [1]

Telah disebutkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bisa dipahami bahwasanya perkataan, perbuatan atau keyakinan ini merupakan kekufuran, akan tetapi pelakunya tidak divonis kafir karena adanya penghalang. Hukum ini sebagaimana hukum-hukum lain yang tidak akan bisa sempurna kecuali dengan adanya sebab, syarat dan tidak adanyanya penghalang. Contohnya dalam masalah warisan, di antara sebab seseorang menerima warisan adalah karena hubungan kekeluargaan, namun terkadang ia tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama. Begitu pula kekafiran ia dibenci karena perbuatannya tapi tidak dikafirkan.

Terkadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur karena meluapkan kegembiraan, kemarahan atau semisalnya tetapi ia tidak divonis kafir –karena ia tidak bermaksud demikian- seperti kisah seorang yang berkata : "Wahai Allah, engkau adalah hambaku sedangkan aku adalah tuhanmu, ia telah salah karena meluapnya kegembiraannya" [Diriwayatkan oleh Anas bin Malik] [2]

Terburu-buru dalam hal mengkafirkan memberikan dampak yang sangat berbahaya seperti penghalalan darah dan harta, tercegah atas warisan, batalnya pernikahan serta selainnya yang meupakan dampak kemurtadan.

Bagaimana bisa hal itu dibenarkan atas seorang mukmin, hanya karena syubhat yang rendah (ringan) ?

Jika hal ini terjadi kepada pemimpin maka akan lebih parah lagi, ia akan berlaku sewenang-wenang, mengangkat senjata, merebaknya kekacauan, tertumpahnya darah dan kerusakan peduduk serta negeri. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, kita untuk menentang para pemimpin, beliau bersabda.

"Artinya : …… kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas, kalian memiliki hujjah dari Allah" [Muttafaq 'alaihi dari Ubadah] [3]

Perkataan beliau, "kecuali jika kaian melihat". Tidaklah cukup hanya karena persangkaan dan kabar yang beredar.

Perkataan beliau, "kekufuran" : Tidaklah cukup hanya dengan kefasikan –walaupun besar- seperti juga kezhaliman, minum khamr, bermain judi dan segala bentuk keharaman.

Perkataan beliau, "jelas". Tidaklah cukup jika bukan kufur yang jelas atau yang sharih (terang).

Perkataan beliau, "kalian memiliki hujjah dari Allah" bahwasanya harus dengan dalil yang sharih (terang) yaitu yang jelas serta tetap dalilnya dan tidaklah cukup dengan dalil yang memiliki sanad yang lemah dan tidak pula dalil yang rancu (tidak jelas).

Perkataan beliau, "dari Allah" bahwasanya tidak bisa dijadikan dalil (ibrah) perkataan seorang ulama walaupun ia telah mencapai derajat yang tinggi dalam ilmu dan amanah, jika perkataanya tersebut bukan berdasarkan dalil yang sharih (terang) lagi benar dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ukuran ini menujukkan bahwasanya permasalahan tersebut sangat penting.

Kesimpulan : Sesungguhnya tergesa-gesa dalam mengkafirkan memiliki bahaya yang besar sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alas an yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui" [Al-A'raf : 33]

Kedua.
Akibat yang ditimbulkan oleh keyakinan yang salah ini seperti penghalalan darah, terinjak-injaknya kehormatan, terampasnya harta secara khusus atau umum, pemboman pemukiman dan kendaraan, dan peledakan gedung-gedung. Kesemuanya ini –dan yang semisalnya- diharamkan menurut syariat (ijma kaum muslimin) karena menjadi penyebab hilangnya hak orang, yang tidak berdosa, hilangnya hak harta, hilangnya hak rasa aman dan menetap, dan haknya orang-orang yang damai lagi sentosa yang hidup di perumahan dan lingkungan mereka, hilangnya hak mendapatkan suasana pagi dan sore hari, dan hilannya kepentingan-kepentingan umum yang harus ada pada manusia.

Islam menjaga harta-harta kaum muslimin, kehormatan, badan (jiwa) dan mengharamkan perbuatan merampasnya serta sangat menekannkan hal-hal tersebut. Termasuk hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya :

"Artinya : Bahwasanya darah, harta, dan kehormatan kalian aku haramkan seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri kalian ini' kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Apakah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah saksikanlah" [ Muttafaq 'alaihi dari Abi Bakrah] [4]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap muslim dengan muslim yang lain diharamkan ; darahnya, hartanya serta kehormatannya" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah] [5]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir] [6]

Allah juga telah menjanjikan adzab yang pedih bagi siapa saja yang membunuh nyawa yang tidak berdosa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang hak orang-orang mukmin.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, keka ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'la berfirman tentang orang-orang kafir –yang memiliki perjanjian perlindungan dalam hukum pemubunuhan tidak disengaja-

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin" [An-Nisa : 92]

Dan jika membunuh seorang kafir yang memiliki perlindungan terhadap kemanannya saja dikenakan diyat dan kafarat, bagaimana jika ia (kafir) dibunuh secara sengaja ? Jika demikian tindakan tersebut lebih parah dan dosanya lebih besar.

Dan telah shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang yang dalam perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga" [Muttafaq 'alaihi dari Abdullah bin Amr] [7]

Ketiga.
Bahwasanya setelah Majelis Kibarul Ulama menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa didasari oleh petunjuk dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya serta bahaya memutlakkan hal tersebut sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk, maka diumumkan kepada dunia bahwasanya Islam berlepas diri dari orang yang berkeyakinan salah seperti ini, dan hal-hal yang terjadi di beberapa negeri seperti pertumpahan darah orang tak berdosa, peledakan perumahan dan kendaraan serta bangunan-bangunan milik sawasta maupun pemerintah dan penghancuran gedung-gedung merupakan tindakan kriminalitas dan Islam berlepas darinya.

Begitulah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir yaitu berlepas diri darinya. Sesungguhnya tindakan tersebut datang dari orang yang memiliki pemikiran menyimpang serta aqidah yang sesat. Ia memikul dosa dan kejahatannya sendiri, dan tidak dipandang perbuatannya oleh Islam dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Islam berpegang teguh kepada Kitabullah dan As-Sunnah serta berpegang kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan tersebut murni tindakan kriminalitas yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh sebab itu nash syariat telah mengharamkannnya sebagai peringatan dari berkawan dengan pelaku tindakan tersebut.

"Artinya : Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjlalan di bumi untuk mengdakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dam binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan padanya , dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan" [Al-Baqarah : 204-206]

Wajib bagi setiap muslimin di mana saja berada untuk saling menasehati dalam kebenaran, tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah : 2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" [At-Taubah : 71]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" [Al-Ashr : 1-3]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Agama itu nasehat" (tiga kali), dikatakan : bagi saiapa, Ya Rasulullah ? Ia bersabda : "Bagi Allah, kitabNya, Rasul-RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan manusia secara umum" [Telah lewat Takhrijnya]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan saling menyayangi, bagaikan satu tubuh apabila adal satu bagian tubuh yang sakit maka akan menjalar kebagian tubuh yang lain sehingga turut tidak bisa tidur dan merasa demam" [8]

Ayat-ayat dan hadits-hadits –yang bermakna seperti ini- banyak sekali.

Kita memohon kepada Allah dengan namaNya yang indah dan sifatNya yang tinggi, agar Dia mengangkat bencana dari kaum muslimin, membeerikan petunjuk kepada para pemimpin yang padanya kebaikan penduduk dan negeri, serta menumpas kerusakan beserta pelakunya, dan semoga Allah menjadikan para pemimpin sebagai penolong agamaNya, meningggikan kalimatNya dan semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin –seluruhnya- di setiap tempat dan semoga Allah menjadikan mereka penolong kebenaran.

Sesungguhnya Allah pemilik yang demikian itu serta berkuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_________
Footenotes
[1] Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab, bab : Man Kafara Akhahu Bi Ghairi Ta'wil Fa Huwa Kama Qala, hadits no. 6104. Imam Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Bayan Hali Iman Man Qala Li Akhihi Al-Muslim Ya Kafir, hadits no. 60.
[2] Di kitab At-Taubah, bab : Fii Al-Hadh Ala At-Taubah Wa Al-Farh Biha, hadits no. 2747
[3] Telah Lewat Takhrijnya
[4] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Hajj, bab Al-Khutbah Ayyama Mina, hadits no. 1741. Muslim di kitab Al-Qasamah Wal Muharibina, bab : Tagfizh Tahrim Ad-Dima Wal A'rad Wal Amwal hadits no. 1679
[5] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab : Tahrimu Zhulm Al-Muslim Wa Khuzulih Wahtiqorihi hadits no. 2564
[6] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tahrimu Azh Zhulm hadits no. 2578
[7] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Jizyah, bab Itsmun Man Qatala Muahidan Bighairi Jarmin, hadits no. 3166, saya tidak mendapat dalam shahih Muslim.
[8] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Adab, bab Rahmah An Naas Wa Al-Bahaim hadits no 6011, dan Imam Muslim di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tarahum Al-Mukminina Wa Ta'Athufihim hadits no 2586


Sumber : Almanhaj.or.id